'Warga Jangan Buruk Sangka TPST Bojong Cemari Lingkungan'

Sumber:Media Indonesia - 08 Oktober 2004
Kategori:Air Limbah
BOGOR (Media): Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) meminta masyarakat sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kampung Rawajeler, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, jangan buruk sangka dulu bahwa TPST tersebut bakal mencemari lingkungan.

Sebab, segala sesuatunya belum diuji dan belum terbukti kelemahan pengolahan sampah tersebut. Demikian ditegaskan Asisten Daerah (Asda) II bidang pemerintahan Pemkab Bogor Iyang Saputra saat dihubungi Media di Bogor, kemarin.

"Biarkan mereka (pengelola TPST) membuktikan dulu kemampuannya. Kalau memang hasilnya jelek, ya, pasti kita tolak. Masa sih Pemkab Bogor mengorbankan rakyatnya sendiri," tandasnya.

Pihaknya, lanjut Iyang, hingga saat ini belum menerbitkan izin operasional TPST Bojong. "Masalahnya, pengelola belum tuntas mempersiapkan segala permasalahan keberadaan TPST tersebut. Dulu kan awalnya hanya balapres. Ternyata, sekarang dibarengi dengan teknologi canggih sistem pembakaran sampah incinerator," papar Iyang.

Dia mengingatkan saat uji coba pertama menggunakan sistem balapres, tabungnya sempat bocor, sehingga membuat warga yang menyaksikan semakin menolak keberadaan TPST Bojong.

"Nah, untuk sistem pembakaran sampah incinerator, pihak PT Wira Guna Sejahtera (WGS) baru uji mesin bukan uji pembakaran sampahnya, dan ini baru intern mereka saja. Kami dari Pemkab Bogor belum menyaksikan uji mesin keseluruhan, termasuk kemampuan mesin incinerator pembakaran sampahnya. Sehingga kami belum mengizinkannya untuk beroperasi."

Pengamanan

Kapolwil Bogor Kombes Bambang Wasgito mengatakan, pihaknya masih menangani permasalahan TPST Bojong milik PT WGS seluas 20 hektare itu. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat dari Bupati Bogor Agus Utara Effendi tentang permintaan pengamanan TPST Bojong.

Surat Pemkab Bogor No.658.1/66.Dok tertanggal 6 Oktober 2004 tersebut, tembusannya ke Polwil Bogor yang diterima pihak Polres Bogor, kemarin.

"Hingga saat ini, lokasi TPST Bojong statusnya belum saya cabut yakni masih status quo, sehingga siapa pun tidak boleh melakukan kegiatan di sana (TPST)," papar Bambang kepada Media, kemarin.

Menurut dia, sebenarnya pengamanan di TPST Bojong sejak lama telah dijaga oleh aparatnya. Penegakan hukum dalam permasalahan TPST Bojong yang sempat terjadi tindakan anarkis dari masyarakat, katanya, tetap akan ditegakkan.

"Namun, semuanya akan kita lihat, hasil pertemuan lanjutan, besok (hari ini) di Mapolwil Bogor," ujarnya.

Pihak Polwil Bogor yang berupaya mencari akar masalah dan mencarikan solusinya, dalam pertemuan lanjutan hari ini, akan mendengarkan keterangan dari semua pihak.

"Semuanya akan kita dengar. Ingat, karena masih ada masyarakat yang pro dan kontra dalam permasalahan keberadaan TPST Bojong itu. Nah, dalam pertemuan lanjutan, setelah pertemuan Selasa (5/10) malam tidak ada keputusan, akan kita ketahui apa dan bagaimananya," tambah Kapolwil Bogor Kombes Bambang Wasgito. (DC/HW/J-3)

Post Date : 08 Oktober 2004