Soal Sampah, Tak Ada Lagi Lempar Tanggung Jawab

Sumber:beritajakarta.com - 27 Mei 2013
Kategori:Air Limbah

Penanganan sampah di ibu kota mulai saat ini ditangani sepenuhnya oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No 214 Tahun 2013 tentang Integrasi dan Optimalisasi Penanganan Kebersihan. Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada lagi saling lempar tanggung jawab antar instansi terkait dalam penanganan sampah di ibu kota. 

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, dengan adanya pergub tersebut maka semua pengelolaan sampah baik di waduk, sungai, maupun taman akan dikelola oleh satu instansi saja yakni oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Sebelumnya, penanganan sampah juga melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Kemarin kami hanya membersihkan di jalan protokol dan dari TPS (tempat pembungan sampah sementara). Melihat dan mencermati kondisi itu yang tidak efektif, maka diintegrasikan antar instansi," ujar Unu, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/5).

Dikatakan Unu, dalam masa transisi, pihaknya akan terlebih dahulu memaksimalkan pembersihan sampah. Bahkan, dalam waktu dekat akan dibuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk penanganan kebersihan badan air dan jalur hijau. "Sekarang prosesnya masih di Biro Tata Organisasi dan Tata Laksana," ungkapnya.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2013, berbarengan dengan keluarnya peraturan gubernur yang mengaturnya. Ia pun meminta partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah. Khusunya bagi sampah-sampah yang bisa di daur ulang. "Ini juga butuh partisipasi masyarakat, karena masa transisi pasti masih ada yang belum tertangani," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pengelolaan sampah di Jakarta ditangani oleh beberapa instansi. Hal ini justru menimbulkan saling lempar tanggung jawab antar instansi. 



Post Date : 28 Mei 2013