Panduan Pelaksanaan Kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum dan Sanitasi Dasar

Pengarang:Wilfried H Purba (Kata Pengantar), Kementrian Kesehatan RI
Penerbit:Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit danPenyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2012
Halaman:vi, 40 hal + tabel; 28 cm
No. Klasifikasi:628.1 Kem p
Kata Kunci:Kualitas Air Minum, Sanitasi, Surveilans, Pemetaan, Pencemaran
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL. Telepon 021-31904113
Kategori:Petunjuk

Untuk memenuhi keperluan sehari-hari akan air, masyarakat sangat memerlukan air yang berkualitas untuk dikonsumsinya.  Agar air minum terjaga kualitasnya maka perlu dilakukan pengawasan kualitas air secara terus menerus dan cermat. Salah satu cara yang dilakukan yaitu melalui kegiatan surveilans kualitas air.  Surveilans kualitas air merupakan suatu upaya analisis yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis melaui pengumpulan data penyakit yang disebabkan oleh air, jumlah sarana air minum dan sanitasi, data inspeksi sanitasi sarana air minum dan sanitasi dan parameter kualitas air minum seperti mikrobiologi, fisik, kimia serta penyebarluasan informasi hasil analisis kepada pihak berkepentingan dalam rangka pengambilan keputusan, tindakan perbaikan dan atau pengembangan suatu kebijakan.

Beragamnya kegiatan surveilans kualitas air ini menyebabkan ketidakseragaman dalam hal data yang diambil, untuk meminimalisir keberagaman ini maka Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menyusun panduan pelaksanaan kegiatan surveilans kualitas air minum dan sanitasi dasar yang ditujukan untuk sanitarian dan petugas kesehatan lingkungan.

Buku panduan ini lebih mengarah kepada hal-hal yang bersifat operasional di lapangan yang dapat dipergunakan sebagai panduan untuk kegiatan surveilans kualitas air minum/bersih  dan penyehatan lingkungan.



Post Date : 16 April 2013