Perlu Perlindungan Cegah Defisit Air

Sumber:Kompas - 18 November 2013
Kategori:Lingkungan
JAKARTA, KOMPAS — Kawasan karst yang salah satu fungsinya menyimpan dan menjaga cadangan air bagi ekosistem dan masyarakat terancam aktivitas penambangan. Hal itu juga terjadi di Pulau Jawa yang dalam berbagai penelitian disebutkan telah mengalami defisit air.

”Fungsi penting karst sangat tinggi, tak sebanding dengan nilai ekonomi kalau ditambang gampingnya. Tak heran kalau masyarakat menolak karena khawatir kekeringan,” kata Langgeng Wahyu Santosa, ahli hidrogeomorfologi dari Universitas Gadjah Mada, Jumat (15/11), di Yogyakarta.

Kajiannya pada kerusakan karst akibat penambangan di Gunung Kidul (2008) menunjukkan terganggunya fungsi ekologi. Dampaknya, terjadi kekeringan mata air/sungai sehingga masyarakat kesulitan air bersih.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2009) menunjukkan, defisit air di Pulau Jawa dan Bali mencapai 69.281,27 juta meter kubik. Ini disebabkan alih fungsi hutan dan peningkatan populasi penduduk.

Langgeng menjelaskan, kawasan karst diklasifikasikan menjadi tiga kelas oleh pemerintah (Badan Geologi Kementerian ESDM) menurut fungsi ekologinya. Pada karst yang memiliki fungsi ekologi tinggi digolongkan menjadi zona I atau zona lindung.

Meski secara status dilindungi, praktik di lapangan kawasan ini terancam aktivitas pertambangan, baik skala kecil maupun investasi besar, seperti pabrik semen. Upaya pembukaan kawasan karst semakin marak di Jawa Tengah, seperti terjadi di Pati, Wonogiri, dan Kebumen.

Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Arief Yuwono mengatakan, investasi pertambangan yang mengancam karst bisa dicegat saat penyusunan izin lingkungan di KLH. Pihaknya sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. (ICH)

Post Date : 18 November 2013