Perda Baru Sampah Difinalisasi

Sumber:Republika - 22 Februari 2013
Kategori:Sampah Jakarta
RAWASARI - Pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menggodok peraturan daerah (perda) baru mengenai pengelolaan sampah. Perda baru ini akan mengatur soal pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai pihak.

Perda ini dibuat untuk memperjelas UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat dan Kebersihan DKI Ajang P Pinem mengatakan, dalam UU itu disebutkan pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga menjadi tanggung jawab masyarakat, pelaku industri, dan pengelola kawasan.

"Harus diatur oleh perda apa yang dimaksud dengan bertanggung jawab di UU itu, " ujar Ajang dalam acara peringatan Hari Peduli Sampah, di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (21/2). Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya mengurangi masalah menumpuknya sampah di Jakarta.

Volume sampah yang dihasilkan warga DKI Jakarta tiap harinya mencapai 6.500 ton. Sampah tersebut disumbang oleh sampah rumah tangga sebanyak 53 persen, sementara 47 persen sisanya adalah sampah industri.

Dalam perda itu akan diatur kewajiban bagi semua masyarakat dan pelaku industri dalam mengelola sampah. "Jadi, yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) itu tinggal residunya saja," ujar Ajang.

Kewajiban mengolah sampah juga berlaku bagi pelaku industri. Setiap gedung perkantoran, kata dia, sebenarnya sudah diwajibkan memiliki tempat pengolahan sampahnya sendiri. Meskipun ketentuan itu sudah tercantum dalam Surat Izin Penunjukan PenggunaanTanah (SIPPT) yang dimiliki semua gedung perkantoran.

"Di SIPPT disebutkan bahwa tiap gedung wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah dan menyediakan sarana pemilahan sampah," jelas dia. Namun, aturan tersebut ti dak dijalankan oleh mayoritas gedung perkantoran.

Karena itu, lanjut Ajang, perda mengenai pengelolaan sampah diperlukan untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA. "Naskah akademisnya sudah jadi, sudah masuk ke prolegda tahun ini," katanya.

Ajang menambahkan po la pengambilan sampah selama ini sampah dari warga dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selanjutnya, petugas dari dinas kebersihan mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuang an Akhir (TPA).

Kedua, sampah dari masyarakat langsung dibuang ke TPA. Selain itu terdapat Program jali-jali yakni pengangkutan sampah langsung dari masyarakat ke TPA. Namun, jumlah armada truk tak sebanding dengan volume sampah. Dari 720 truk sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan saat ini, kata dia, sebagian besarnya sudah berusia lebih dari 20 tahun. Karena itu, truk sampah tidak bisa berfungsi optimal.

Pemilahan sampah


Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, pengelolaan sampah harus dilakukan dari sumbernya. Dalam hal ini berarti dari tingkat komunitas terkecil di masyarakat ataupun dari perusahaan.

Di Jakarta, sampah yang diolah dari sumbernya sekitar 300 ton per hari atau kurang dari 10 persen dari total jumlah sampah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengelolaan sampah akan dilakukan melalui pihak ketiga atau swasta. Nantinya akan ada retribusi sampah yang dikelola swasta dan terdapat jaminan sampah sudah dipilah-pilah dari perumahan atau perkampungan.

Penggunaan teknologi untuk pengelolaan sampah, di antaranya, dengan incineratoryang sekaligus bisa menghasilkan listrik 14 megawatt per se ribu ton sampah. Tahun ini Pemprov DKI menargetkan mem bangun empat Intermediate Treatment Facility di Jakarta untuk pengelolaan sampah di Jakarta. (wulan tunjung palupi)

Post Date : 22 Februari 2013