Mobdin Diwajibkan Miliki Tempat Sampah

Sumber:beritakotamakassar.com - 11 Desember 2014
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Menyongsong penilaian tahap dua lomba kebersihan dan lingkungan hidup nasional yang akan berlangsung 2015 mendatang, Pemerintah Kota Parepare menyiapkan strategi baru. Kota yang kini dinahkodai Wali Kota HM  Taufan Pawe ini bakal mewajibkan seluruh kendaraan memiliki tempat sampah.

Untuk langkah awal, kata Sekretaris Kota Parepare Mustafa Mappangara, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk mobil dinas (mobdin) pemkot yang jumlahnya diperkirakan sekitar 50 unit. Setelah itu, secara bertahap akan diterapkan untuk seluruh kendaraan angkutan umum dan pribadi.
Penegasan ini disampaikan Mustafa dihadapan seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemkot Parepare yang menghadiri coffee morning mingguan, di ruang data Kantor Wali Kota Parepare, Senin (8/12). Acara ini juga dihadiri para kepala kantor dan kepala bagian lingkup Sekretariat Kota Parepare.
Kebijakan mewajibkan mobil dinas memiliki tempat sampah, kata Muastafa, diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat, sekaligus guna mendorong perilaku hidup sehat dan bersih.  Kebijakan ini diharapkan mendukung upaya pemerintah kota dalam perburuan Kota Sehat 2015.
Dalam pertemuan ini, Mustafa juga mengungkap soal rencana Pemkot Parepare mengefektifkan keberadaan para pejabat eselon sebagai simpul koordinasi di lingkungan tempat tinggal mereka. Kebijakan ini diharapkan mempercepat penyampaian informasi kepada pemkot.
 
Utamanya, kata mantan Kadis Pendidikan ini, dalam situasi darurat atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti peristiwa bencana alam. Dengan cara ini diharapkan pemerintah kota dapat bergerak lebih cepat dan melakukan antisipasi dan penanganan di lapangan.
Inspektur Kota Parepare Husni Syam mengusulkan efektivitas Perda tentang Kebersihan yang di dalamnya mengatur soal denda kepada warga yang membuang sampah sembarang tempat. Perda ini, kata Husni, perlu ditegakkan guna mengoptimalkan upaya pemkot dalam meraih penghargaan Adipura.
Namun sebelum pemberlakuan denda, terang dia, pemkot perlu terlebih dahulu menginformasikan kembali soal keberadaan Perda tersebut kepada warga. Termasuk soal ancaman denda dan besarannya, sehingga lebih efektif dalam penerapannya kelak. 


Post Date : 11 Desember 2014