Baru 24,5% Sampah Nasional Diproses secara Benar

Sumber:Media Indonesia - 07 Januari 2013
Kategori:Sampah Jakarta
TREN produksi sampah nasional pada 2012 mengalami peningkatan yang cukup signifi kan, yakni 145% dari 2010. Pada 2010, volume sampah yang dihasilkan sebanyak 200 ribu ton per hari, sedangkan pada 2012 melonjak menjadi 490 ribu per hari atau total 178.850.000 ton per tahun.
 
Deputi Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Masnellyarti mengutarakan, dari total sampah tersebut, lebih dari 50%-nya merupakan sampah rumah tangga.
 
“Baru sekitar 24,5% sampah rumah tangga di Indonesia yang ditangani dengan metode yang benar, yaitu diangkut petugas kebersihan dan dikomposkan. Sisanya (75,5%) belum ditangani dengan baik.” 
 
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah KLH Sudirman menambahkan, selama ini penanganan sampah rumah tangga dilakukan enam cara, yakni diangkut petugas kebersihan (23,4%), dikubur di tanah (4,2%), dikomposkan (1,1%), dibakar (52,1%), dibuang di selokan/sungai/laut (10,2%), dan dibuang sembarangan (9%).
 
Fakta penanganan sampah tersebut, jelas Sudirman, memperlihatkan perilaku dan karakter masyarakat Indonesia yang belum memedulikan sampah rumah tangga.
 
Cara-cara yang salah, jelasnya, bukannya tidak berpengaruh kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Membakar sampah di tempat terbuka terbukti menghasilkan gas beracun serta dioksin dari proses pembakaran plastik dan bahan beracun lain.” 
 
Metode salah lainnya, lanjut Sudirman, pembuangan sampah dengan metode open dumping, seperti yang selama ini dilakukan di Indonesia, ternyata turut berkontribusi dalam mempercepat pemanasan global karena sampah menghasilkan gas metana (CH4).
 
“Rata-rata tiap 1 ton sampah padat menghasilkan 50 kg gas metana. Gas metana mempunyai kekuatan merusak hingga 20-30 kali lebih besar daripada CO2. Gas metana berada di atmosfer dalam jangka waktu sekitar 7-10 tahun dan dapat meningkatkan suhu sekitar 1,3 derajat celsius per tahun.” 
 
Selain itu, mengubur sampah dan membuang sampah ke air atau daratan turut berkontribusi terhadap pencemaran.
 
Masnellyarti menyatakan salah satu upaya pemerintah mengatasi masalah sampah ialah menetapkan UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. KLH juga menjalankan Program Bank Sampah yang diresmikan Menteri LH Balthasar Kambuaya pada 29 Februari 2012. (YA/H-1)


Post Date : 07 Januari 2013