Bekasi Evaluasi Pencemaran TPA Bantargebang

Sumber:Koran Tempo - 08 Juni 2009
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memfokuskan evaluasi draf baru penggunaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada dampak pencemaran lingkungan. Indikator evaluasi itu meliputi kadar udara dan air licit atau lindi. "Tidak boleh melebihi ambang batas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dudy Setiabudhi saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Dudy, evaluasi pencemaran lingkungan merupakan penilaian paling penting sebelum draf baru ditandatangani. Berdasarkan survei di masyarakat, keluhan sesak napas dan kulit gatal-gatal, kata Dudy, juga menjadi indikator penting dalam merespons draf baru itu.

Isi rekomendasi draf tersebut antara lain perpanjangan masa penggunaan lahan selama 20 tahun ke depan, menaikkan kompensasi sampah sebesar 25 persen dari Rp 103 ribu per ton, melaksanakan proyek listrik sampah dengan nilai investasi Rp 700 miliar, dan membangun rumah pemulung. "Hasil kajian dampak pencemaran lingkungan itulah yang jadi acuan evaluasi," tutur Dudy. Hasilnya, kata Dudy, akan disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi sebagai bahan pertimbangan.

Ketua DPRD Kota Bekasi Yusuf Nasih mengatakan, Pansus 36 yang menangani Bantargebang telah dibentuk. Pansus itu diketuai oleh Tumai dari Fraksi PDI Perjuangan. Tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kajian dampak lingkungan TPA Bantargebang dan menelaah draf baru. "Yang paling penting dilakukan adalah mengkaji dampak lingkungannya," ujarnya. Hamluddin



Post Date : 08 Juni 2009