Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara

Sumber:Koran Tempo - 17 Nopember 2011
Kategori:Sampah Jakarta
JAKARTA - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan warga yang nekat membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta akan terkena sanksi pidana. "Kami telah selesai menyusun Rancangan Perda Pengelolaan Sampah," kata Eko ketika dihubungi kemarin. Dalam rancangan perda tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur adanya sanksi pidana bagi warga yang buang sampah sembarangan.
 
"Raperda itu mengatur bahwa warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya akan dikenai sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta," kata Eko. Raperda ini, kata dia, juga mengatur kewajiban pemerintah, masyarakat, serta pengembang untuk mengolah sampah di dalam kota.
 
"Ada juga kewajiban menggunakan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan untuk retail kelas menengah-atas," katanya. Pasar tradisional, kata dia, belum diwajibkan menggunakan plastik daur ulang karena biaya produksi kantong plastik ramah lingkungan itu sangat mahal.
 
Selain itu, raperda akan mengatur target pengurangan sampah; target penyediaan sarana dan prasarana, mulai tempat sampah hingga ke tempat pembuangan akhir dan tempat pengolahan sampah terpadu; pola pengembangan kerja sama daerah; kemitraan partisipasi masyarakat; kebutuhan penyediaan, pembiayaan, dan rencana pengembangan; serta pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan.
 
"Raperda juga mengatur Master Plan Pengelolaan Sampah Jakarta 2012-2032," katanya.
 
Sebelum raperda diajukan kepada Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, rencananya akan digelar workshop dan memanggil pakar lingkungan. Kami berharap dapat menampung aspirasi masyarakat dalam penanganan sampah di Jakarta, katanya. AMANDRA MUSTIKA MEGARANI


Post Date : 17 November 2011