Bupati Obar Keluarkan Izin untuk TPA Citatah

Sumber:Pikiran Rakyat - 16 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR). PT Bandung Raya Indah Lestari (PT BRIL) akhirnya mendapatkan Izin Penggunaan Tanah (IPT) Citatah dari Pemkab Bandung yang ditandatangani Bupati Bandung Obar Sobarna. Dengan diperolehnya izin dari pemkab, TPA Citatah diharapkan dapat segera dipergunakan menyusul penolakan warga terhadap pengoperasian TPA Cicabe.

Ketua DPRD Kota Bandung, Husni Muttaqin, Rabu (15/2) menyebutkan, setelah izin diperoleh, proses selanjutnya adalah analisis dampak lingkungan (amdal). Namun, harapan pemkot, ketika proses amdal berjalan, pembuangan sampah ke Citatah sudah bisa dilakukan. Karena keadaanya darurat, jadi bisa sambil berjalan dengan proses amdal.

Husni mengharapkan setelah TPA Cicabe berakhir 28 Februari, Citatah bisa dipakai. Namun, ia masih mendengar adanya anggota DPRD Kab. Bandung yang masih mempertanyakan lahan Citatah. Kami menyayangkan hal itu, padahal izin sudah ditandatangani, ujarnya.

Terkait penolakan warga Cicabe, Husni mengatakan, sampai saat ini warga masih menolak beroperasinya TPA Cicabe. Kemarin (Selasa (14/2), empat perwakilan warga mendatangi saya dan mendesak agar segera dilakukan pertemuan antara dewan, warga, dan PD Kebersihan. Saya segera minta Komisi C untuk segera memfasilitasi pertemuan tersebut, katanya.

Perwakilan 11 RW itu memberikan surat pernyataan yang berisi 8 tuntutan kepada PD Kebersihan. Di antaranya mengenai bau sampah yang dikeluhkan warga. Selain itu, mereka juga mengeluhkan pencemaran air dan pencemaran lingkungan, selain masalah kompensasi yang belum optimal.

Awalnya, menurut Husni, warga tidak keberatan dengan dengan pengoperasian TPA Cicabe, tapi harus sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, eperti penyemprotan, pengobatan, dan kompensasi.

Husni menilai permintaan warga Cicabe sangat wajar dan tidak berlebihan. Sampah kan sekarang sedang sangat darurat dan masyarakat juga tahu dan menyadari hal itu. Tapi, juga harus ada perhatian terhadap masyarakat di situ. Kan cuma sampai 28 Februari. (A-157)

Post Date : 16 Februari 2006