Depok, Kota Resapan Air yang Rawan Tergenang

Sumber:Kompas - 18 Desember 2008
Kategori:Drainase

Hujan turun di Depok, Jumat (12/12), lepas tengah hari. Meski tak seberapa deras dan hanya berlangsung tak sampai satu jam, sejumlah ruas jalan di kota itu langsung tergenang air curahan dari langit. Di Jalan Margonda, genangan setinggi 10-20 sentimeter segera membuat arus lalu lintas di jalan utama Depok itu tersendat.

Para pengemudi kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, sampai angkot, mengurangi kecepatan dan mencoba mengemudi dengan lebih berhati-hati.

Curahan air hujan juga menggenangi Jalan Akses Universitas Indonesia, termasuk di ruas di depan Markas Brigade Mobil (Brimob) Polri, Kelapa Dua. Sebuah mikrolet tampak terjebak di bagian genangan yang dalam. Angkutan umum itu langsung mogok dan sempat memperparah kemacetan arus lalu lintas.

Menurut seorang warga Depok, buruknya sistem drainase membuat banyak jalan di Depok tergenang setiap turun hujan. ”Jalan Margonda saja tak seluruhnya punya saluran pembuangan air,” katanya. Akibatnya, jika hujan turun cukup lebat, jalan itu berubah jadi sungai dangkal.

Tak memadainya saluran pembuangan air yang ada membuat sebagian air hujan mengalir secara alamiah dari badan jalan masuk ke halaman, pusat perbelanjaan, dan bangunan-bangunan lain yang berdiri di atas lahan-lahan yang rendah di tepi jalan raya sepanjang tiga kilometer itu.

Genangan air bukan hanya terjadi di jalan-jalan. Sejak awal musim hujan tahun ini, sejumlah kompleks perumahan di Depok juga tergenang. Beberapa kompleks perumahan bahkan dilanda banjir. Hal ini, misalnya, terjadi di Taman Duta dan Pondok Duta di Kecamatan Cimanggis, awal November lalu, setelah kedua kompleks perumahan itu ikut diguyur hujan semalaman. Disebut banjir karena air hujan bukan sekadar membentuk genangan, tapi sudah merendam tempat tinggal warga.

Di pengujung musim hujan sebelumnya, Maret silam, perumahan Tirta Mandala, Depok Timur, Kecamatan Sukajaya, juga dilanda banjir setinggi 1-1,5 meter, yang merendam sekitar 80 rumah di sana. Menurut seorang warga Tirta Mandala, itulah banjir pertama yang terjadi di kompleks perumahan itu.

Dalam sebuah wawancara, akhir Oktober lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Depok Herman Hidayat juga mengingatkan, dalam banjir besar tahun 2002, terdapat 54 lokasi di Depok yang ikut terendam. Banjir paling parah antara lain terjadi di perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) di Kecamatan Sawangan, dengan tinggi air mencapai satu meter, serta di perumahan Bukit Cengkeh I dan Taman Duta di Cimanggis, yang terendam air setinggi 1,6 meter.

Ruang terbuka hijau

Genangan air yang luas, apalagi banjir, sebetulnya tak pantas terjadi di Depok. Hal ini karena selain sebagai Kota Pendidikan, Kota Jasa, dan Kota Permukiman, Depok juga sudah lama dicanangkan sebagai Kota Resapan Air.

Dalam berbagai undang-undang dan peraturan tentang kawasan khusus Jabodetabek, Depok selalu diarahkan sebagai kota penyangga Jakarta, termasuk dalam hal penyediaan air tanah dan pengendalian banjir. Peraturan terakhir yang juga menetapkan peran bagi Depok adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang se-Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Cianjur). Antara lain berdasarkan perpres inilah Pemerintah Kota Depok menyusun perencanaan pembangunannya.

Sebagai Kota Resapan Air yang bisa menjamin ketersediaan air baku dalam jumlah yang memadai, baik bagi warganya sendiri maupun warga Jakarta, ibu kota negara yang disangganya, Depok dituntut mempertahankan, atau bahkan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya, sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku. Namun, dengan tingkat perkembangan ekonomi dan demografis yang relatif pesat, Depok kini berada dalam dilema.

Di satu pihak ia masih terus berusaha menjaga sebisa mungkin keberadaan RTH-nya, sesuai amanat perundang-undangan, di pihak lain kenyataan ini juga memaksa pemerintah kota berpenduduk sekitar 1,3 juta orang ini untuk terus mengonversikan RTH-nya menjadi berbagai infrastruktur dan fasilitas publik lain yang pembangunannya dianggap lebih mendesak.

Seperti tertulis dalam Laporan Akhir Penyusunan Strategi Ruang Terbuka Hijau Kota Depok Tahun 2007 yang disusun Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Depok, tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju pertumbuhan penduduk Depok sebesar 6,75 persen per tahun telah mendorong dilakukannya pembangunan di atas lahan-lahan yang sebenarnya merupakan daerah resapan air. Kian meningkatnya kebutuhan akan perumahan mengakibatkan kian menciutkan luasan RTH yang berbentuk kebun, tegalan, ladang, dan sawah.

Data tahun 2000 menunjukkan RTH berupa areal pertanian maupun pertamanan di Depok tinggal 58,8 persen, sementara dalam rencana pembangunan Kota Depok hingga tahun 2010, porsi RTH dipatok sebesar 50,12 persen dari seluruh luas wilayah Depok 20.029 hektar. Target minimal ini pun hanya impian, mengingat, menurut laporan yang sama, saat ini saja RTH yang ada di Depok tinggal 10.014 hektar atau 50 persen dari luas Depok secara keseluruhan.

RTH di Depok masih akan terkuras. Pasalnya, dalam rangka pembangunan perumahan, pada 1998 saja Pemkot Depok sudah mengeluarkan 91 Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi yang mencakup areal seluas 3.541,33 hektar. Meski yang sudah terbangun baru 392,21 hektar, pembangunan berbagai kompleks perumahan kini tengah berlangsung di berbagai bidang lahan yang sudah dikuasai perusahaan-perusahaan pengembang.

Seorang pejabat Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok bahkan memperkirakan, RTH yang tersisa di Depok saat ini hanya tinggal 30 persen, sementara sisanya yang 70 persen sudah habis untuk berbagai pembangunan, termasuk pembangunan berbagai mal dan pusat perbelanjaan. Mulyawan Karim



Post Date : 18 Desember 2008