DKI Akan Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan

Sumber:Kompas - 01 Februari 2009
Kategori:Sampah Jakarta

Bekasi, Kompas - Pemerintah Kota Bekasi mengisyaratkan menyetujui perpanjangan kerja sama pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Perjanjian kerja sama pemanfaatan TPA Bantar Gebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi berakhir Juli 2009.

Isyarat persetujuan itu diungkapkan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad saat berkunjung ke TPA Bantar Gebang, Sabtu (31/1) kemarin. ”Kami masih menunggu draf perpanjangan kerja sama dari DKI,” ujar Mochtar.

Di TPA Bantar Gebang, Mochtar bertemu Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya—pengelola TPA Bantar Gebang—Rekson Sitorus, dan Manajer Humas Manunggal Energi Group-PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) Bernt Harald Bakken.

Sejak Desember 2008, Pemprov DKI menandatangani kontrak kerja sama pengelolaan TPA Bantar Gebang dengan PT Godang Tua Jaya. Masa kontrak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan PT Godang Tua Jaya berlangsung hingga tahun 2023.

Menurut Eko Bharuna, menyusul terpilihnya pengelola TPA Bantar Gebang, tahap industrialisasi di TPA Bantar Gebang segera dimulai. Dalam waktu dekat, fasilitas pengolahan sampah terpadu akan dibangun di TPA Bantar Gebang.

Industrialisasi itu, antara lain, adalah pemanfaatan sampah organik sebagai kompos, pengolahan gas metan untuk bahan bakar turbin pembangkit tenaga listrik, dan industri daur ulang. Potensi gas metan di TPA Bantar Gebang diperkirakan mampu menghasilkan daya listrik hingga 26 megawatt. (COK)



Post Date : 01 Februari 2009