Jalan ke Bantar Gebang Dijadikan Lokasi Sampah

Sumber:Koran Tempo - 07 Februari 2009
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI -- Jalan antara Zona 1 dan Zona 5 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dijadikan lokasi pembuangan sampah karena seluruh zona telah penuh.

Direktur Join Operation PT Godang Tua Jaya-PT Navigat Organic Energy Ltd Doglas Manurung mengatakan sampah yang membentuk gunung besar di area seluas 108 hektare itu telah mencapai 10 juta meter kubik. "Sudah tidak ada lagi tempat untuk sampah baru," kata Doglas kepada Tempo kemarin.

Ketinggian sampah di lima zona melebihi batas toleransi, yaitu mencapai 25 meter. Adapun batas maksimum tumpukan sampah 20 meter. Selain itu, kemiringan sampah telah mencapai 60 derajat, jauh melebihi kemiringan ideal di bawah 45 derajat, sehingga rawan longsor.

Namun, kata Doglas, pihaknya selaku pengelola sampah tidak bisa menolak sampah dari warga DKI Jakarta. Sementara itu, proyek listrik pembangkit gas metana sampah tengah digarapnya dan diandalkan mengurangi tonase sampah baru efektif satu setengah tahun lagi.

"Solusinya menggabungkan Zona 1 dan Zona 5 dengan memanfaatkan jalan sebagai lokasi pembuangan," katanya.

Saat ini badan jalan beton selebar 12 meter itu sedang dirancang untuk pemasangan lapisan geomembran, semacam karpet plastik, pada bagian dasarnya. Fungsinya sebagai penahan air lindi dari sampah supaya tidak meresap ke dalam tanah dan mencemari lingkungan.

Ketinggian sampah di badan jalan yang dialihfungsikan itu diperkirakan bisa mencapai 30 meter. Lahan itu bisa menampung sampah warga DKI untuk jangka waktu enam bulan ke depan dengan asumsi jumlah sampah yang dibuang 4.500 ton per hari.

Menurut Doglas, proyek pembangkit listrik gas metana sampah dengan nilai investasi Rp 700 miliar bisa memperpanjang usia pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang hingga 15 tahun ke depan. Total sampah yang bisa ditampung mencapai 21 juta meter kubik.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Wahyu Prihantono, tidak menyetujui langkah memanfaatkan jalan untuk lokasi sampah. Dia meminta sampah warga DKI dibuang ke lokasi yang baru dibebaskan seluas 2,3 hektare. "Kami meminta keputusan membuang sampah di akses jalan itu dihentikan segera," katanya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu berjanji akan melaporkan hal ini kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Dalam laporan itu, Komisi C DPRD Kota Bekasi menyampaikan lokasi TPST Bantar Gebang yang sudah tidak layak.

Wahyu menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi sampai saat ini belum menyetujui perpanjangan kontrak penggunaan lahan Bantar Gebang dengan pemerintah DKI Jakarta. Artinya, pemanfaatan lahan hanya boleh dilakukan sampai Juli 2009, sesuai dengan perjanjian dua tahun lalu. Hamluddin



Post Date : 07 Februari 2009