Kabupaten Tangerang Ajukan Sejumlah Syarat

Sumber:Kompas - 17 Juni 2009
Kategori:Sampah Jakarta

Tangerang, Kompas - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah mengkaji rencana menjadikan Ciangir, Kabupaten Tangerang, sebagai tempat pembuangan sampah terpadu warga Jakarta.

Kajian itu dilakukan sebelum mereka menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati setuju dengan proyek itu, Pemkab Tangerang mengajukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemprov DKI.

”Yang paling utama adalah DKI harus menggunakan teknologi yang mampu mengolah sampah hingga benar-benar habis. Tidak ada lagi residu yang tertinggal atau tersisa dari sampah tersebut,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Hermansyah seusai peletakan batu pertama pembangunan instalasi air bersih dari swasta, PT Aetra Air Tangerang, Selasa (16/6).

Mantan Asisten II Pemkab Tangerang itu mengatakan, Pemprov DKI harus menjamin teknologi yang digunakan tidak menimbulkan pencemaran di sekitar kawasan TPST itu. Dia menegaskan, pihaknya tidak mau kasus TPST Bantar Gebang, Bekasi, terulang kembali di Ciangir.

”Pemprov DKI harus menjamin bahwa Ciangir tidak akan dijadikan seperti Bantar Gebang," kata Hermansyah.

Hermansyah sangat setuju jika Pemprov DKI memberlakukan teknologi pengolahan sampah yang sudah diterapkan di Provinsi Bali, yakni teknik terpadu pengolahan sampah yang melibatkan gasifikasi (gasification), gas timbunan sampah (landfill), dan pengolahan anaerobik (anaerobic digestion).

Syarat lain, kata Hermansyah, DKI harus menjamin proses pengangkutan sampah dari Jakarta hingga ke TPST Ciangir yang melewati jalan raya di Karawaci dan Legok harus bersih. Tidak ada sampah dan lindi (air dari sampah) yang berceceran di sepanjang jalan tersebut.

”Sampah yang diangkut harus berada dalam kemasan atau tertutup sehingga sampah dan air sampah tak jatuh di jalan. Selain kotor, sampah dan air sampah dapat membuat bau tak sedap di sepanjang jalan itu,” ujarnya.

Hal ketiga yang mendasar adalah Pemprov DKI harus membangun kembali jalan di sekitar kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan memperlebar jalan-jalan di sekitar kawasan menuju TPTS Ciangir.

TPST Ciangir memiliki lahan seluas 98 hektar. Pada tahap awal, lahan yang akan dijadikan penampungan sampah dan pabrik pengolahan sampah adalah seluas 50 hektar. Sisanya, akan dijadikan tempat penghijauan sambil menunggu perkembangan selanjutnya.

TPST Ciangir memiliki daya tampung sebanyak 2.500 ton sampah tiap hari. Sebanyak 1.500 ton didatangkan dari Jakbar dan sebagian Jaksel serta 1.000 ton dari Kabupaten Tangerang.

Lubang-lubang

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengembangkan teknologi pengolahan sampah dengan sistem penyimpanan di dalam lubang-lubang bawah tanah atau bungker. Sistem ini akan diterapkan di TPST Ciangir (Kompas, 16/5).

Pemprov DKI berjanji sampah di TPST Ciangir tidak akan ditimbun sampai menggunung seperti yang dilakukan di TPST Bantar Gebang.

Penyimpanan sampah di dalam tanah dilakukan agar pengelola dapat mengambil gas metana yang terbentuk guna diolah menjadi listrik.

Pemprov DKI juga menjamin, masyarakat sekitar TPST Ciangir tidak perlu khawatir dengan bau dan lalat karena sistem penimbunan sampah yang baru tidak akan mengganggu warga sekitar. Bungker itu akan dibangun dengan beton sehingga sampah yang dimasukkan tidak mencemari tanah.

Selain memproduksi gas untuk membangkitkan listrik sebesar 25 megawatt, TPST Ciangir juga didesain untuk menghasilkan kompos dan briket. Briket dijual sebagai bahan bakar dan kompos untuk keperluan pertanian. Dengan demikian, semua sampah yang dikirim ke TPST itu akan habis diproses dan tidak menjadi timbunan.

Hermansyarh membenarkan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Tangerang sedang menyusun konsep nota kesepahaman. Proses studi kelayakan dan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan juga sedang dilakukan dan diperkirakan selesai pada Juni.

Saat ditanya kapan kesepahaman akan dilakukan, Hermansyah mengatakan, dirinya tidak tahu. ”Cepat lambatnya kesepahaman bersama itu tergantung bagaimana hasil kajian. Kita tunggu dulu kajiannya seperti apa,” tutur Hermansyah.

Jika nota kesepahaman sudah ditandatangani, proyek pembangunan TPST Ciangir akan dilelang pada September melalui tender internasional. Perusahaan asing yang ingin ikut lelang harus bermitra dengan perusahaan lokal. Nilai investasi untuk membangun TPST ini diperkirakan mencapai Rp 700 miliar. (PIN)



Post Date : 17 Juni 2009