Kader Desa

Tahun Terbit:2007
Sumber:Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38
Kategori:Peraturan Menteri

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 sampai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ruang lingkup kerjasama Desa meliputi kerjasama antar Desa (Desa dengan Desa dalam satu Kecamatan dan Desa dengan Desa dilain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota) dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga (dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan).Kerjasama ini dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal pembiayaan dalam rangka kerjasama Desa dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerjasama.Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kerjasama desa. Dalam rangka pelaksanaan kerjasama Desa dapat dibentuk suatu badan yang disebut Badan Kerjasama Desa. Rencana kerjasama Desa akan dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa.Apabila terjadi perubahan dan pembatalan kerjasama Desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan kerjasama Desa tersebut. Penentuan tenggang waktu kerjasama Desa juga ditentukan dalam kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan kerjasama.Setiap perselisihan yang terjadi dalam kerjasama Desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan. Untuk pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Pembiayaan; Bab V Tugas dan Tanggungjawab; Bab VI Badan Kerjasama Desa; Bab VII Tata Cara Kerjasama; Bab VIII Perubahan dan Pembatalan; Bab IX Tenggang Waktu; Bab X Penyelesaian Perselisihan; Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII Ketentuan Penutup.

Post Date : 23 November 2009