Kader Pemberdayaan Masyarakat

Tahun Terbit:2007
Sumber:Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7
Kategori:Peraturan Menteri

 

Kader Pemberdayaan Masyarakat dibentuk dalam rangka penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan.Hubungan kerja KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakat, Kader Teknis, dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif. Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah melakukan pembinaan dan supervisi terhadap KPM secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan.           Adapun mengenai sumber pendanaan KPM diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya swadaya masyarakat, bagian dari APBDes/Kel, bantuan dari APBD Kab/Kota dan APBD Provinsi, bantuan dari APBN, serta bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan KPM; Bab III Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Peran KPM : Bagian Kesatu : Kedudukan, Bagian Kedua : Tugas, Bagian Ketiga : Fungsi, Bagian Keempat : Peran KPM; Bab IV Langkah-langkah Kegiatan KPM; Bab V Hubungan Kerja; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan : Bagian Kesatu : Pembinaan, Bagian Kedua : Pengawasan; Bab VII Ukuran Kinerja; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.

Post Date : 23 November 2009