Laporan, Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Pedoman Audit Unit Pengelola Sarana dan Kelompok Pengguna Sarana (UPS-KPS) Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan (ABPL): Bagian Proyek Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Program Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan

Pengarang:Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri
Penerbit:Jakarta, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri, 2004; 149 hal + tabel
Tahun Terbit:2004
No. Klasifikasi:657.45 Dir l
Kata Kunci:Laporan, Evaluasi, Audit, Air Bersih, Penyehatan
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL, Telp. 021-31904113
Kategori:Laporan

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perdesaan adalah program pelayanan air bersih dan penyehatan lingkungan. Manfaat dari program ini sudah dapat dirasakan masyarakat antara lain kemudahan untuk mendapatkan air bersih, efisiesi waktu dan  peningkatan usaha ekonomi produktif

Berdasarkan evaluasi, program ini seringkali tidak berkelanjutan. Berbagai metode dan pendekatan telah dikembangkan diantaranya yaitu partisipasi masyarakat, demokratisasi, peningkatan peran perempuan dan demand responsive approach. Melalui pendekatan ini masyarakat diperankan bukan hanya sebagai objek melainkan juga sebagai subjek.

Sebagai tindak lanjut terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, dipandang perlu dilakukan kegiatan evaluasi pelaksanaan sosialisasi pedoman audit unit pengelola sarana dan kelompok pengguna sarana (UPS-KPS) Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui kinerja UPS-KPS; mengetahui apakah pengurus UPS-KPS menerapkan administrasi organisasi; dan mengetahui apakah pengurus mampu melakukan audit secara partisipatif terhadap kelembagaan UPS-KPS. Adapun hasil yang diharapkan adalah diperolehnya hasil penilaian masing masing UPS-KPS sasaran; diperolehnya seberapa jauh ketrampilan pengurus dalam mengelola UPS-KPS khususnya bidang administrasi keuangan dan organisasi; dan adanya tindak lanjut untuk meningkatkan kinerja pengurus dalammengelola UPS-KPS. 



Post Date : 21 Februari 2012