Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Tahun Terbit:2007
Sumber:Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5
Kategori:Undang-Undang

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Ruang lingkup dari peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Jenis, Kepengurusan, Hubungan Kerja, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.Dalam peraturan ini disebutkan bahwa di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Hubungan kerja dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Sedangkan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Hubungan kerja dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.Untuk Provinsi DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, maka pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Perda Provinsi. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Tugas dan Fungsi; Bab IV Jenis; Bab V Kepengurusan; Bab VI Hubungan Kerja; Bab VII Pembinaan; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Ketentuan Lain-lain; Bab X Ketentuan Penutup.

Post Date : 23 November 2009