Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa

Tahun Terbit:2007
Sumber:Permendagri No. 4
Kategori:Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ruang lingkup dari peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Jenis Kekayaan Desa, Pengelolaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa jenis kekayaan Desa terdiri atas : tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan desa. Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Biaya pengelolaan Kekayaan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa. Jenis Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa : sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna dan bangun guna serah.

Dalam hal pelaporan, Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bupati/Walikota juga melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Kekayaan Desa. Bupati/Walikota melakukan pengawasan pengelolaan kekayaan desa melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.

Ketentuan lain yang tercantum dalam peraturan ini menyebutkan bahwa Kekayaan Desa sebagai akibat dari penggabungan Desa, maka Kekayaan Desa dari Desa yang digabung diserahkan menjadi milik Desa baru. Pembagian Kekayaan Desa sebagai akibat pemekaran Desa dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar Desa.

Daftar Isi:
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Kekayaan Desa; Bab III Pengelolaan; Bab IV Pelaporan; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Lain-Lain; Bab VII Ketentuan Penutup.



Post Date : 01 Januari 2003