Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Tahun Terbit:2005
Sumber:Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.103
Kategori:Peraturan Lainnya
Tujuan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 antara lain untuk memasyarakatkan peraturan pengelolaan limbah B3, meningkatkan ketaatan pengelolaan limbah B3, meningkatkan kinerja pengelolaan limbah B3, dan tercegahnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh masing-masing instansi pembina yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan maka dibentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Biaya yang dibutuhkan dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dibebankan pada APBD dan sumber biaya lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa : teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

Post Date : 00 0000