Pemkab Tawarkan 5 Lokasi TPA

Sumber:Pikiran Rakyat - 17 Mei 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).Pemkab Bandung kembali menawarkan beberapa lokasi pembuangan sampah Kota Bandung dan Kota Cimahi yang kian menggunung. Alternatif lokasi yang ditawarkan yakni Cijapati, Sumur Bandung, Pasirbuluh, Parongpong, dan Sasak Gugur.

Untuk sementara, dalam waktu tiga minggu ini, sampah dari Kota Bandung dan Cimahi akan disebar ke beberapa titik, termasuk yang berada di kabupaten lain, kata r anggota Panmus DPRD Kab. Bandung, M. Ikhsan, seusai rapat penanganan sampah dengan PT BRIL, Pemkab Bandung, dan Pemkot Bandung, di Soreang, Selasa (16/5) malam.

Namun, saat diminta kepastian lokasinya, Ikhsan mengaku lupa. Rencananya, titik-titik tersebut diverifikasi oleh tim teknis Pemkab Bandung, mulai Rabu (17/5).

Ketika dikonfirmasi semalam, Kepala Bappeda Kab. Bandung, Drs. Wahyu G.P., M.Si., mengatakan, pertemuan kemarin baru sampai pada ekspos PT BRIL, Pemkot Bandung, dan Pemkab Bandung. Tempat pembuangan sementara yang ditawarkan kepada Pemkot Bandung dan PT BRIL tetap ada di Nagreg karena sesuai RTRW Kab. Bandung.

Masih dicari

Alternatif lokasi selain Pasir bajing yang ditawarkan Pemkab Garut untuk membuang sampah sementara, lanjut Wahyu, masih dicari. Kendati demikian, dalam rapat tersebut, tidak diambil keputusan. Pokoknya, dalam tiga minggu ini, kami berkomitmen tumpukan sampah sudah terangkut, ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Kab. Bandung, Drs. Agus Yasmin, S.I.P.,M.Si. Lahan untuk sampah darurat harus dipisahkan dengan rencana pengolahan sampah di Nagreg. Apa pun kondisinya, tetap di Nagreg, asal syarat berupa persetujuan dari masyarakat sekitar telah ada, ujarnya.

Rapat semalam juga membahas pembangunan pengolahan sampah yang akan dikerjakan PT BRIL di Legok Nangka, Desa Ciherang, Kec. Nagreg, Kab. Bandung. Mengenai hal itu, DPRD memberi batas waktu selama enam bulan bagi PT BRIL untuk melakukan studi kelayakan.

Tidak berkeberatan

Direktur PT BRIL, Yoseph Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak keberatan untuk mengkaji lokasi itu dalam waktu enam bulan. Tapi saat mengambil kebijakan, tolong, yang bijak, dong, ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengerti dengan kebijakan Pemkab Bandung yang menyatakan akan menutup Legok Nangka dua tahun ke depan. Padahal, membangun pabrik waste to energy direncanakan di sana, masyarakat ingin n selamanya. Tapi, kenapa main main tutup-tutup saja? kata Yoseph.

Menurut dia, Pemkab Bandung harus memperhitungkan risiko finansial dan ekonomi yang akan ditanggung PT BRIL jika hal itu terjadi. Kami invest kan tidak sedikit, katanya.

Syarat lain yang diajukan DPRD berkaitan dengan retribusi sampah yang akan dibuang dan diolah ke LegokNangka. DPRD minta Rp 5.000,00/m3 untuk retribusinya sesuai Perda No. 2 /2001. Namun, Yoseph minta agar Pemkab Bandung meninjau kembali perda tersebut, karena PT BRIL lah yang nanti mengolahnya.

Yoseph juga meminta ketegasan Pemkab Bandung untuk memberikan izin pemanfaatan tanah di Legok Nangka. Kami tidak mau kejadian seperti di Citatah terulang kembali, setelah pengkajian dilakukan, akhirnya gagal lagi. (A-156)

Post Date : 17 Mei 2006