Pemprov tak Dukung Bangun TPA Citatah

Sumber:Republika - 06 April 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG -- Usulan pembangunan TPA Citatah di Kecamatan Cipatat, Kab Bandung, ternyata tidak mendapat dukungan Pemprov Jabar. Pemprov justru hanya merekomendasikan pembangunan TPA baru di Kampung Citiis, Kecamatan Nagreg, Kab Bandung, seluas 150 hektare.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Agus Rachmat, mengatakan, sejak lama pemprov mengusulkan agar Pemkot dan Pemkab Bandung memprioritaskan pembangunan TPA di Kecamatan Nagreg. Ia menegaskan, rencana pembangunan TPA Citatah merupakan keinginan Pemkot Bandung saja.

''Saya juga tidak tahu alasan wali Kota Bandung dalam memilih Cipatat. Soalnya yang kami dukung hanya di Nagreg,'' ujar Agus di DPRD Jabar, Rabu (5/4). Dipaparkan dia, Pemprov Jabar tidak pernah terlibat dalam upaya pemilihan Cipatat sebagai calon lokasi TPA.

Agus menjelaskan, selama ini pemprov hanya mendukung Pemkot Bandung dalam mencari tempat pembuangan sementara (TPS). Kata dia, pemprov tidak pernah menyampaikan dukungan pembangunan TPA di Cipatat.

Dari Garut dilaporkan, ratusan warga dari Kp Leuweung Tiis, Desa Sukaraja, Kec Banyuresmi, Rabu (5/4) pagi melakukan aksi penutupan TPA Pasir Bajing di Kec Banyuresmi. Aksi tersebut untuk menuntut hak mendapatkan perlindungan kesehatan dan hak pengamanan yang dijanjikan Pemkab Garut.

Aksi yang berlangsung selama empat jam ini, dilakukan warga dengan melakukan pagar betis mengelilingi TPA. Warga saat itu secara bergerombol terus menutup TPA karena kecewa dengan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (LHP) Kab Garut yang belum merealisasikan janjinya. Dinas LHP pernah berjanji memberikan tunjangan kesehatan kepada masyarakat sekitar TPA.

Selama aksi yang dimulai pukul 06.00 WIB itu, ratusan warga tampak mengeluarkan emosinya. Menurut Odang, salah satu pemuda Kp Leuweung Tiis RT 01 RW 01 yang ikut melakukan aksi penutupan tersebut, pemerintah selama ini hanya memberikan janji kepada warga.''Sedangkan realisasinya hingga saat ini tidak ada sama sekali,'' ujarnya.

Padahal, lanjut Odang, demi realisasi janji yang diberikan pemerintah tersebut, warga rela menunggu selama delapan bulan. Warga berharap memperoleh kesejahteraan dari janji tersebut. Nilai kompensasi yang dijanjikan, kata dia, sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, sidang pertama perkara pidana longsor TPA Leuwigajah dengan terdakwa Kepala UPTD Kebersihan Kota Cimahi, Sutisna Sumantri, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Rabu (5/4). Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Herli, SH, terdakwa dijerat pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat 1, pasal 360 ayat 1 jo pasal 55 KUHP, dan dakwaan subsidair pasal 360 ayat 2 jo pasal 55 KUHP. (san/mus/dra )

Post Date : 06 April 2006