Penanganan Sampah Terbentur Perpres 67

Sumber:Pikiran Rakyat - 03 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).Usaha keras Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam menangani persoalan sampah kembali terbentur masalah. Jika sebelumnya pembuatan tempat pembuangan akhir (TPA) terbentur masalah perizinan dan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), kali ini kerja sama yang sudah dilakukan dua pemerintahan dengan pihak swasta itu pun terancam harus ditinjau ulang.

Menurut Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Ir. Agus Rahmat, kemungkinan kerjasama penanganan sampah tersebut harus ditinjau ulang karena keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

"Dalam Perpres disebutkan, kerjasama pemerintah dengan pihak swasta harus dilakukan melalui proses tender. Sementara yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dengan Umpan Jaya (Malaysia-red.) dan Pemkot Bandung dengan PT BRIL tidak melalui proses itu," katanya.

Untuk pengelolaan sampah terpadu di kawasan Metropolitan Bandung, beberapa waktu lalu, Pemprov Jabar sudah mengikat kesepakatan kerjasama dengan investor Malaysia, Umpan Jaya, untuk membangun tempat pengelolaan sampah terpadu di Nagreg. Sedangkan Pemkot Bandung bekerjasama dengan PT BRIL untuk pengelolaan sampah di Citatah.

"Ini jadi masalah untuk melanjutkan langkah yang telah dilakukan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah kerjasama yang sudah kami lakukan harus dikaji ulang dan melalui proses tender? Masalahnya, Perpres itu muncul November 2005 atau jauh sesudah kita merintis usaha ini (kerjasama pengelolaan sampah- red.)," katanya.

Jadi ragu

Agus mengakui, keberadaan Perpres No. 67/2005 ini membuat Pemprov Jawa Barat ragu untuk melangkah lebih jauh. "Kami belum berani mengambil langkah konkret selanjutnya, karena kami tidak mau mengambil risiko."

Karena dalam situasi serba ragu, pemprov secara resmi sudah mengirimkan surat kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Departemen Pekerjaan Umum , Depdagri dan Kementerian Lingkungan Hidup. Dikatakan Agus, surat tersebut sudah dikirimkan Gubernur Jawa Barat sepekan yang lalu.

"Tujuannya meminta arahan dari pemerintah pusat. Apakah kerjasama pengelolaan sampah dengan swasta bisa dilanjutkan atau tidak? Apakah kerja sama yang sudah kita lakukan harus dibatalkan dan dilakukan lelang lagi?" kata Agus. (B.82)

Post Date : 03 Februari 2006