Pengelolaan Sampah

Tahun Terbit:2008
Sumber:UU No.18
Kategori:Undang-Undang

 


Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang.


Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.


Selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Paradigma ini sudah seharusnya ditinggalkan dan diubah menjadi paradigma yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.


Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.


Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui :


-         pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;


-         perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan


-         pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.


 


Ketentuan pasal 289 H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab dibidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional dalam pengelolaannya dapat mengikutsertakan masyarakat atau bermitra dengan badan usaha yang bergerak dibidang persampahan. Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.



Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa masyarakat juga berpartisipasi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, baik dalam hal pengurangan sampah (meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).



Mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.



Daftar Isi :



Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintahan; Bab IV Hak dan Kewajiban; Bab V Perizinan; Bab VI Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Bab VII Pembiayaan dan Kompensasi; Bab VIII Kerjasama dan Kemitraan; Bab IX Peran Masyarakat, Bab X Larangan; Bab XI Pengawasan; Bab XII Sanksi Administratif; Bab XIII Penyelesaian Sengketa; Bab XIV Penyidikan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Lain-lain; Bab XVIII Ketentuan Penutup.






Post Date : 07 April 2009