Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Tahun Terbit:2005
Sumber:PP No.16
Kategori:Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pengaturan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (selanjutnya disingkat SPAM) diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi yang berkaitan dengan air minum. Dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM dan/atau prasarana dan sarana sanitasi, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah.

Kebijakan dan strategi nasional pengembangan SPAM disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah setiap 5 tahun sekali melalui konsultasi publik. Rencana induk pengembangan SPAM yang cakupan wilayah layanannya bersifat lintas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi setelah berkoordinasi dengan daerah Kabupaten/Kota terkait. Jika bersifat lintas provinsi, maka ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

Penyelenggaraan pengembangan SPAM dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan SPAM. Apabila BUMN/BUMD tidak dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya, maka atas persetujuan dewan pengawas/komisaris dapat mengikutsertakan koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat.

Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Pendukung Pengembangan SPAM (BPP SPAM). BPP SPAM merupakan badan non-struktural yang dibentuk oleh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Keanggotaan BPP SPAM terdiri atas unsur Pemerintah, unsur penyelenggara dan unsur masyarakat.

Dalam hal pembiayaan pengembangan SPAM meliputi pembiayaan untuk membangun, memperluas serta meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem non-fisik dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta, dana masyarakat dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Koperasi, badan usaha swasta dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri berdasarkan izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan. Begitu pula dengan organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan pada prasarana dan sarana penyediaan air minum.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sistem Penyediaan Air Minum; Bab III Perlindungan Air Baku; Bab IV Penyelenggaraan; Bab V Wewenang dan Tanggung Jawab; Bab VI Badan Pendukung Pengembangan SPAM; Bab VII Pembiayaan dan Tarif; Bab VIII Tugas, Tanggung Jawab, Peran, Hak, dan Kewajiban; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; Bab X Gugatan Masyarakat dan Organisasi; Bab XI Sanksi Administratif; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XIII Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000