Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Tahun Terbit:2009
Sumber:PP No.35
Kategori:Peraturan Pemerintah

Deskripsi :
          Dalam rangka meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, perlu memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur.
          Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur. Adapun nilai penyertaan modal negara pada Persero adalah sebesar satu triliun rupiah.
          Mengenai pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menkeu selaku Pemagang Saham atau RUPS pada Persero kepada Menteri Negara BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.



Post Date : 21 April 2010