Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Pengarang:Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedal)
Penerbit:Indonesia. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedal), 2001
Tahun Terbit:2001
No. Klasifikasi:342. 09 BAD p
Kata Kunci:Himpunan Peraturan Pemerintah, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Bappedal
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Pedoman/Panduan
Kegiatan pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat yang dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan di bidang industri. Pembangunan di bidang industri tersebut di satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup dan di lain pihak industri juga akan menghasilkan limbah. Limbah yang dibuang langsung kedalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lainnya.Hirarki pengelolaan limbah B3 dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan masing - masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan dan digunakan teknologi bersih. Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari B3 yang dihasilkan maka B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus. Pengolahan B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.

Post Date : 14 Desember 2006