Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan & Restoran

Tahun Terbit:2003
Sumber:Keputusan Menteri Kesehatan No.1098/Menkes/SK/VII
Kategori:Keputusan Menteri
Keputusan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304/Menkes/Per/X/1989 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran.

Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan dikeluarkannya sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Penanggung jawab rumah makan dan restoran yang menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian keracunan atau kematian yang diduga berasal dari makanan yang diproduksinya wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat guna dilakukan langkah-langkah penanggulangan.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pengujian mutu makanan dan spesimen terhadap rumah makan dan restoran yang dikerjakan oleh tenaga Sanitarian. Dalam hal pembinaan teknis penyelenggaraan rumah makan dan restoran serta pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap rumah makan dan restoran yang melakukan pelanggaran atas Keputusan ini.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan; Bab III Penetapan Tingkat Mutu; Bab IV Persyaratan Hygiene Sanitasi; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000