Perusahaan Daerah

Tahun Terbit:1962
Sumber:UU No.5
Kategori:Undang-Undang
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.

Perusahaan Daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Direksi berada dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau badan yang ditunjuknya.

Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunannya terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.

Dalam hal likuiditas, Daerah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu disebabkan oleh karena neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sifat, Tujuan dan Lapangan Usaha; Bab III Modal; Bab IV Saham-saham; Bab V Penguasaan dan Cara Mengurus; Bab VI Rapat Pemegang Saham; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Bab IX Tahun Buku; Bab X Anggaran Perusahaan; Bab XI Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Bab XII Laporan Perhitungan Tahunan; Bab XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Bab XIV Kepegawaian; Bab XV Kontrol; Bab XVI Penyerahan Kepada Daerah dan Pemindahan Ke Tangan Perkumpulan Koperasi; Bab XVII Pembubaran; Bab XVIII Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000