Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur

Tahun Terbit:1990
Sumber:PP No.42
Kategori:Peraturan Pemerintah
Peraturan ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum “Otorita Jatiluhur” sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980.

Perusahaan ini adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha-usaha eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta mengusahakan air, sumber-sumber air, dan ketenagalistrikan. Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jatiluhur. Modal Perusahaan adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN dan tidak terbagi atas saham-saham.

Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan perusahaan dapat berasal dari dana intern perusahaan, penyertaan modal negara melalui APBN, pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri, serta sumber-sumber lainnya yang sah. Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.

Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

Iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dan hasil penjualan tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air didasarkan pada asas memperoleh penghasilan yang cukup bagi Perusahaan untuk menutup biaya pengusahaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atas usul Direksi, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan.

Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendirian Perusahaan; Bab III Anggaran Dasar Perusahaan; Bab IV Ketentuan Peralihan; Bab V Penutup.

Post Date : 00 0000