PP Pengelolaan Sampah Diberlakukan

Sumber:Media Indonesia - 02 November 2012
Kategori:Sampah Jakarta
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga resmi diberlakukan. PP itu diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 15 Oktober dan telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober lalu.
 
“PP tersebut akan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, kemarin.
 
Selama ini, lanjut Balthasar, pengelolaan sampah sering terhambat karena tidak adanya peraturan daerah.
 
“Pemerintah daerah bi lang tunggu dulu, mana PP-nya? Nah, sekarang sudah ada landasannya. Jelas dan clear mengenai tanggung jawab dan pembagian tugas masingmasing,” imbuhnya.
 
Menurut Balthasar, sedikitnya ada tiga isu penting yang diatur oleh PP itu. Pertama, mulai 2013, seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem open dumping (terbuka) pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi sistem berwawasan lingkungan seperti metode lahan uruk terkendali atau metode lahan uruk saniter.
 
Kedua, kalangan dunia usaha dalam hal ini produsen, importir distributor dan ritel, diwajibkan merealisasikan penerapan extended producer rensponsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Artinya, pihak yang memproduksi barang diharuskan untuk mengelola sampah yang timbul akibat penggunaan barang itu.
 
“Sedari awal, produsen harus menarik kembali sampah produksi mereka yang sulit untuk terurai sehingga konsep 3R (reduce, reuse, recycle) bisa benar-benar diterapkan.” Ketiga, penerapan pemilahan sampah yang wajib dilakukan pengelola kawasan permukiman, industri, komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. “Mereka harus segera melakukan langkah nyata untuk mengelola sampah,” tegas Balthasar.
 
Dalam hal pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten atau kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.
 
Tidak atur sanksi 
 
Dengan terbitnya PP itu, Balthasar optimistis pengelolaan sampah berwawasan lingkungan yang bertumpu pada 3R dapat dilaksanakan di semua tempat.
 
“Tempat sampah akan diperbanyak. Dunia usaha, sekolah, perguruan tinggi, masyarakat umum, kita libatkan. Kita bangun kesadaran mereka. Kalau bisa dikerjakan dengan baik, kita tidak akan lihat lagi orang-orang buang sampah sembarangan di jalanan.“
 
Meski dimaksudkan sebagai acuan hukum bagi pengelolaan sampah dan memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R, PP itu tidak mengatur sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan pihakpihak terkait.
 
Menurut Deputi Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Masnellyarti Hilman, aturan mengenai sanksi tetap berpatokan pada UU Nomor 18 Tahun 2008.
 
“Kalau sudah ada di UU, tidak perlu PP mengeluarkan sanksi pidana. Jadi jika ada kerugian masyarakat akibat tercemar sampah, harus ada kompensasi dari pihak yang mencemari. Pengaturan kompensasi dan sanksi ini juga sudah ada di KUHAP.“ CHRISTIAN DIOR SIMBOLON


Post Date : 02 November 2012