Sampah Ilegal di Sumur Batu

Sumber:Koran Tempo - 25 Oktober 2008
Kategori:Sampah Jakarta

Bekasi -- Pemerintah Kota Bekasi benar-benar dibuat repot oleh urusan sampah. Setelah ditemukan pembuangan sampah ilegal di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang, kali ini masalah yang sama ditemukan di TPA Sumur Batu.

Sementara Bantargebang menjadi TPA sampah Jakarta, Sumur Batu menjadi TPA sampah Kota Bekasi. Pemerintah menemukan ada lima titik pembuangan sampah ilegal di tempat itu.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Deddy Djuanda mengatakan titik-titik pembuangan sampah itu ilegal karena berada di luar zona yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembuangan resmi. "Sopir truk kami larang membuang sampah di situ," katanya.

Titik-titik pembuangan yang dinilai ilegal itu tidak lepas dari keberadaan pemulung yang beroperasi di sana. Para pemulung itu membeli sampah dari sopir truk secara borongan. "Mereka meminta sopir membuang sampah di lokasi ilegal itu," kata Deddy.

Dinas Kebersihan berencana mengumpulkan 623 pemulung yang mencari nafkah di TPA Sumur Batu untuk dibina. "Agar mereka tidak membuka lahan pembuangan sendiri," kata Deddy. Selain menyalahi aturan, keberadaan pembuangan ilegal itu mencemari lingkungan "Karena tidak adanya sistem pengelolaan yang baik dan tanpa kajian terhadap dampak lingkungan."

Ketua Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Persampahan Nasional Bagong Suyoto mengatakan luas sampah ilegal di TPA Sumur Batu lebih kecil dibanding lokasi sampah ilegal di kawasan Bantargebang. Lokasi sampah ilegal Sumur Batu bersifat sporadis, menyebar di sekitar tiga zona sampah aktif. "Setiap titik sampah luasnya kurang dari setengah hektare," kata Bagong. Hamluddin



Post Date : 25 Oktober 2008