Sampah Tetap Ditumpuk di TPS

Sumber:Republika - 11 Maret 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
CIMAHI -- Belum adanya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kota Cimahi, menyebabkan sampah terus menumpuk di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Pasalnya, upaya pembangunan TPA terkendala proses hukum dan sosial yang panjang.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ir Dien Wulandiarti, saat ini sampah di 38 TPS di Kota Cimahi tidak dapat diangkut ke TPA. Akibatnya, sampah tetap ditumpuk di TPS menunggu adanya TPA. Pengelolaan sampah di Kota Cimahi, imbuh dia, hanya dengan dimasukkan ke dalam karung, ditumpuk, dan sebagian ada yang dibuat kompos.

Dikatakan Dien, upaya pembangunan TPA memerlukan waktu. Selain memperhatikan masalah perizinan, lanjut dia pembangunan TPA harus juga harus memperhatikan masalah sosial.

Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, dalam sambutannya di acara 'Peluncuran Dana Bantuan Operasional Sekolah' (BOS) Jumat (10/3), menyatakan, terus berupaya mencari solusi pembangunan TPA.

Sementara itu, Pemprov Jabar akan turun tangan menangani masalah sampah di Kota Bandung. Pemprov Jabar akan bekerja sama dengan pengurus Pasar Induk Caringin Bandung, dalam mengatasi tumpukan sampah Kota Bandung.

Wakil Gubernur Jabar, Nu'man Abdul Hakim, mengatakan, Pemkot Bandung sudah tidak mampu lagi menangani sampah di daerahnya. Ia mengaku telah dihubungi oleh pengelola Pasar Induk Caringin Bandung, untuk diajak bekerja sama mengolah sampah di Kota Bandung.

Dari Purwakarta dilaporkan, puluhan warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, kecewa karena kompensasi atas pembangunan TPA Cikolotok belum juga diberikan Pemkab Purwakarta. Warga mengancam akan memblokir jalan masuk menuju TPA tersebut.

''Kalau memang bupati terus ingkar janji, besok jalan masuk ke TPA Cikolotok akan kami blokir,'' kata Ketua Karang Taruna Desa Margasari, Dili Rukmana, kepada wartawan, Kamis (9/3).

Sebelumnya, warga sudah mengirimkan surat permintaan untuk berdialog dengan bupati dan telah disetujui. (san/rig/rfa )

Post Date : 11 Maret 2006