Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Tahun Terbit:2009
Sumber:Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.01/2009
Kategori:Peraturan Menteri

Deskripsi :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52229/PMK.01/2009 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada Bank Pemberi Kredit adalah sebesar 70% dari jumlah kewajiban PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% menjadi risiko Bank Pemberi Kredit. Jaminan tetap berlaku sepanjang perjanjian induk (Umbrella Agreement) dan perjanjian kredit masih efektif.

Departemen Keuangan mengumumkan kesempatan untuk menjadi Bank Pemberi Kredit melalui situs resmi Departemen Keuangan. Dalam rangka memperoleh Kredit Investasi, PDAM mengajukan permohonan untuk mendapatkan jaminan dan subsidi bunga secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q.Dirjen Perbendaharaan. Dalam rangka penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan pemberian Subsidi Bunga, Sekjen Depkeu atas nama Menkeu membentuk Komite.

Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Jaminan melalui mekanisme APBN dan/atau APBN Perubahan berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan.

Bank Pemberi Kredit menyampaikan laporan pelaksanaan pemblokiran dana pada rekening PDAM kepada Menkeu c.q.Dirjen Pengelolaan Utang, sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo secara triwulanan.

Pemerintah Pusat membayar kewajiban yang ditanggung Pemerintah dalam rangka Jaminan kredit PDAM dalam tempo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dan pemberitahuan secara tertulis.

Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum :

           Bagian Kesatu : Definisi

           Bagian Kedua : Ketentuan Jaminan dan Subsidi Bunga

           Bagian Ketiga : Ketentuan Mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga

Bab II Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Pemberian Subsidi Bunga :

            Bagian Kesatu : Penetapan Bank Pemberi Kredit

            Bagian Kedua : Pengajuan Permohonan Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah

                                       Pusat dan Subsidi Bunga

            Bagian Ketiga : Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Pemberian

                                      Subsidi Bunga

Bab III Penyediaan dan Perhitungan Jaminan

Bab IV Tata Cara Pemantauan Rekening dan Penyampaian Tagihan Jaminan :

             Bagian Kesatu : Pemantauan Rekening dan Kemajuan Pembayaran Kembali

                                        Pinjaman

             Bagian Kedua : Penyampaian Klaim Jaminan

Bab V Pembayaran Jaminan

Bab VI Penyediaan, Perhitungan, dan Pembayaran Subsidi Bunga Oleh Pemerintah

Pusat :

            Bagian Kesatu : Penganggaran Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat

            Bagian Kedua : Pembayaran Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat

Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Bab VIII Ketentuan Lain-lain

 



Post Date : 17 Februari 2011