Sejarah KSN


Konferensi Sanitasi Nasional (KSN) I


Konferensi Sanitasi Nasional pertama diselenggarakan 19-21 November 2007, di Balai Kartini, Jakarta. Acara dibuka oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Rencana aksi dan kegiatan peningkatan pelayanan sanitasi bagi masyarakat berhasil disusun di KSN I yang keluar dalam bentuk kesepakatan bersama bernama ’Deklarasi Jakarta’. Dalam Deklarasi Jakarta para menteri terkait pembangunan sektor sanitasi bersama para gubernur, bupati serta walikota menyepakati pentingnya pembangunan sanitasi bagi kesejahteraan bangsa, khususnya masyarakat miskin. Capaian pada konferensi pertama tersebut telah meningkatkan profil sanitasi menjadi isu nasional dengan kehadiran sejumlah menteri dan pejabat tinggi lainnya termasuk dari kalangan politisi. Singkatnya, sanitasi telah menjadi layak untuk didiskusikan secara komprehensif oleh para pembuat kebijakan di tingkat nasional dan daerah.


 

Konferensi Sanitasi Nasional (KSN) II


Pasca pelaksanaan KSN I tahun 2007 hingga hingga tahun 2009, 22 kabupaten/kota telah menyusun strategi pembangunan sanitasi yang komprehensif dan berkelanjutan.KSN II diadakan 8-10 Desember 2009. Kali ini tema yang diangkat bukan lagi seputar sosialisasi sanitasi, tetapi lebih kepada pencapaian target jumlah daerah yang turut serta dalam pembangunan sanitasi. Wakil Presiden Republik Indonesia hadir dan menyampaikan dukungan pemerintah untuk mempercepat pembangunan sanitasi di Indonesia.

Capaian KSN II, secara politis mempertegas perlunya menjadikan sektor sanitasi sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan nasional. Seruan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi yang menugaskan Pokja AMPL untuk merancang suatu roadmap pembangunan sanitasi. Hasilnya, RPJMN 2010-2014 secara eksplisit mencantumkan target pembangunan sektor sanitasi, yaitu:

1. Bebas Buang Air Sembarangan pada tahun 2014
2. Penerapan 3R secara nasional dan peningkatan TPA menjadi sanitary landfill untuk melayani 240 kawasan perkotaan.
3. Pengurangan genangan air di 100 kota/kawasan perkotaan seluas 22.500 Ha.