Programs - Jejaring AMPL

Jejaring AMPL

Saat ini 100 juta penduduk Indonesia yang tersebar di 30 ribu desa tidak memiliki akses air bersih. Cakupan layanan air minum dari PDAM baru tercapai sekitar 18% di daerah perkotaan, sisa selebihnya sekitar 36% di pedesaan dan masih banyak masyarakat miskin yang belum terlayani. Cakupan sanitasi sekitar 40,22 %, angka tersebut lebih banyak diperkotaan, selebihnya di pedesaan belum terlayani ( data Susenas,2004).

Rendahnya kinerja di sektor AMPL dan banyaknya permasalan yang muncul, antara lain disebabkan sampai saat ini isu AMPL belum menjadi arus utama kebijakan Pembangunan, sehingga belum menjadi perhatian dan komitmen dari para pengambil keputusan ditingkat nasional maupun daerah. Disisi lain kebijakan pemerintah dalam penanganan di sektor ini masih belum terpadu. Banyak program sering tumpang tindih, para pemangku kepentingan yang concern terhadap AMPL masih berjalan sendiri-sendiri, sementara ditingkat masyarakat kesadaran terhadap perilaku hidup bersih dan sehat masih rendah.

Dibutuhkan koordinasi dan integrasi yang lebih strategis dari berbagai pihak pemangku kepentingan untuk untuk saling berkoordinasi dan membangun kekuatan bersama yang lebih besar. Untuk itu dibutuhkan suatu jaringan yang dapat mengkomunikasikan kebutuhan dan kepentingan dari berbagai pihak sehingga setiap pihak mampu mempunyai wadah untuk dapat berkontribusi dan saling bersinergi untuk mempercepat pencapaian tujuan bersama dalam pembangunan AMPL.

Maka sejak pertemuan pertama Jejaring AMPL pada tanggal 27 Februari 2007 di Bappenas yang membuahkan kesepakatan untuk membangun Jejaring Komunikasi antar pemangku kepentingan disektor ini, dilanjutkan dengan pertemuan yang lebih intensif pada bulan Juli dan Agutus 2007 yang lalu akhirnya menghasilkan draft konsep dan arahan startegis Jejaring AMPL ke depan. Konsep ini menjadi dasar dari pernyataan bersama anggota Jejaring dan menjadi mandat untuk dilaksanakan oleh suatu tim pengarah ke depannya.

Identitas
Nama dan pengertian Jejaring

  • Jejaring AMPL atau Watsan Networking-INA
  • Jejaring merupakan wadah untuk mensinergikan potensi informasi, pengetahuan dan komunikasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kerjasama yang memberikan manfaat kepada semua pihak.

Visi
Jejaring merupakan wadah untuk mensinergikan potensi informasi, pengetahuan dan komunikasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kerjasama yang memberikan manfaat kepada semua pihak.

Misi
Menjadikan jejaring sebagai wadah informasi dan komunikasi AMPL yang efektif untuk mendukung partisipasi pemangku kepentingan (pemerintah, swasta dan masyarakat) dalam proses pembangunan Nasional di Indonesia.

Sasaran Strategis
Mensinergikan program yang strategis dan implementatif melalui :

  • Penerapan prinsip kemitraan
  • Pengembangan kerjasama pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan
  • Peningkatan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia
  • Peningkatan penyediaan dana sektor AMPL

Peran Jejaring
Koordinasi dalam mensinergikan potensi dari berbagai pemangku kepentingan

  • Pusat informasi, tukar pengalaman dan pengetahuan
  • Pendukung kajian bagi solusi atas permasalahan AMPL
  • Penyebar informasi, teknologi, metodologi dan praktek-praktek terbaik AMPL baik Nasional maupun Internasional

Prinsip Utama

  • Terbuka : Perorangan dan lembaga yang melakukan aktifitas terkait AMPL di Indonesia
  • Formal: organisasi yang memiliki badan hukum
  • Inklusif: melibatkan semua pihak yang terkait dalam bidang Air dan Penyehatan Lingkungan
  • Independen: organisasi yang tidak berafiliasi terhadap pemerintah dan organisasi politik dan tunduk pada keputusan rapat anggota

Azas Organisasi

  • Transparansi, Seluruh pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka
  • Akuntabilitas, Seluruh aktivitas program dan kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rapat anggota
  • Mengikuti kode etik yang disepakati
  • Kesetaraan gender

Prinsip Organisasi
Keputusan tertinggi organisasi berada pada keputusan rapat anggota

  • Struktur organisasi sederhana (tidak birokratis), namun perlu ada tim pengarah yang kedudukannya berada dibawah keputusan rapat anggota. Peran tim pengarah adalah memberikan arahan koordinasi.
  • Tim pengarah terdiri dari perwakilan anggota yang dipilih dengan suara terbanyak oleh rapat anggota berdasarkan kompetensi dan integritasnya.
  • Terdapat beberapa koordinator bidang kerja sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Selain menangani bidang kerja tertentu, koordinator bidang juga dapat menangani wilayah kerja tertentu.
  • Kinerja organisasi didukung oleh ketersediaan sumber dana yang berasal dari anggota dan sumber-sumber lain yang sah dan disepakati

Keanggotaan
Prinsip-prinsip keanggotaan dari jejaring ini, yang terdiri dari:

  1. Perorangan Terbuka bagi perseorangan dengan kewarganegaraan apapun.
  2. Lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Lembaga Non Pemerintah, Lembaga Pemerintah atau institusi akademis yang memiliki program dan/atau memiliki minat dalam bidang pendidikan dan lingkungan
  3. Lembaga Internasional
  4. Proyek / program yang dikelola pemerintah maupun non pemerintah


Share