Alokasi DAK Meningkat, Sektor Air Minum Kian Jadi Prioritas Pembangunan Nasional18 Februari 2015 lokasi DAK Bidang Air Minum 2014 meningkat sebesar 45% atau setara dengan Rp275,4 Milyar dari alokasi di tahun sebelumnya. Pada tahun tersebut, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Rp885,3 Milyar untuk DAK Bidang Air Minum dengan jumlah penerima sebanyak 445 kabupaten/kota. Peningkatan alokasi DAK ini menandakan sektor air minum semakin menjadi prioritas pembangunan nasional. Sumber: PMK No. 201/PMK.07/2012 dan No. 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013 dan 2014 Penentuan alokasi DAK Bidang Air Minum 2014 didasarkan oleh kriteria umum, khusus, dan teknis. Perumusan kriteria teknis tersebut dilakukan melalui mekanisme pertemuan tiga pihak yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Keuangan. Kriteria ini terdiri dari dua jenis yaitu kriteria eligibilitas untuk menentukan kabupaten/kota yang layak dan menjadi prioritas penerima DAK dan kriteria teknis untuk menentukan besaran alokasi yang akan diterima setiap kabupaten/kota. Terkait kriteria teknis, Kementerian Pekerjaan Umum bertanggungjawab untuk menyediakan data teknis yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Selain data untuk kriteria umum dan khusus, data teknis menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan besaran alokasi. Alokasi DAK Bidang Air Minum untuk setiap kabupaten/kota akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan. Dalam pelaksanaan DAK Bidang Air Minum pemantauan dilakukan bersama oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan sesuai dengan PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Untuk itu, Pemerintah kabupaten/kota penerima alokasi DAK diwajibkan untuk menyampaikan laporan triwulan kepada kementerian tersebut. Dimana, Kementerian Pekerjaan Umum telah mengembangkan sistem pelaporan monitoring dan evaluasi DAK berbasis website untuk memantau pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur, termasuk Bidang Air Minum. Adapun, data dan informasi yang didokumentasikan melalui sistem ini adalah realisasi keuangan dan fisik. Progres realisasi keuangan dan fisik dari pelaksanaan DAK tahun 2013 dan 2014 masih cukup rendah yaitu antara 30 – 50%. Hal ini dikarenakan banyak pemerintah kabupaten/kota penerima DAK yang tidak melakukan pembaharuan pelaporan setelah triwulan I. Selain itu, sistem e-monev ini belum dapat memantau jenis sarana air minum yang dibangun serta jumlah penerima manfaat, sehingga terdapat kemungkinan bahwa sarana terbangun menjadi tidak tepat sasaran atau tidak efektif.Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan DAK Bidang Air Minum adalah beberapa daerah masih merasa keberatan untuk mempersiapkan dana pendamping, sebab dana pendamping yang diwajibkan hanya dikhususkan untuk pembangunan fisik saja, padahal pembangunan sarana air minum juga mempersyaratkan pemberdayaan masyarakat yang termasuk kategori kegiatan non fisik. Selain itu sistem pelaporan yang juga belum dapat memperlihatkan jumlah penerima manfaat dari sarana air minum terbangun sehingga kinerja pelaksanaan DAK tahun sebelumnya belum dapat diukur kontribusinya terhadap peningkatan akses air minum. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan oleh Direktorat Permukiman dan Perumahan Bappenas, beberapa pengelola sarana air minum yang dibangun melalui DAK masih belum menerapkan tarif berdasarkan prinsip pemulihan biaya sehingga tidak dapat menutupi biaya operasional dan pengelolaan sarana. Selain itu, Satker Provinsi masih kurang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK di kabupaten/kota. Melalui sistem e-monitoring yang ada saat ini, terdapat potensi pengembangan sistem pelaporan DAK yaitu dengan menambahkan output dan outcome dari kegiatan pelaksanaan DAK di daerah. Adanya output dan outcome dari kegiatan yang dilakukan daerah dapat memudahkan pemerintah pusat atau para pemangku kepentingan lainnya untuk mengukur pelaksanaan program-program pembangunan air minum terkait peningkatan akses masyarakat terhadap air minum yang layak. Selain melalui DAK, pemerintah juga memiliki program Hibah Air Minum yang merupakan suatu upaya percepatan penambahan jumlah sambungan rumah (SR) baru melalui penerapan output based atau berdasarkan kinerja yang terukur. Program ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Saat ini, program hibah air minum sedang berlangsung pada Tahap II. Dimana, pada tahap I telah tebangun sebanyak 77.000 SR di 34 kabupaten/kota dengan nilai hibah sebesar Rp 200 Milyar. Untuk tahap II, nilai hibah yang berikan sebesar Rp 900 Milyar dengan status pemasangan SR per tanggal 5 Februari 2015 sebanyak 278.889 SR. Dikarenakan masih diperlukan upaya dalam percepatan peningkatan cakupan pelayanan air minum, pemerintah akan melakukan pelaksanaan hibah air minum melalui mekanisme APBN mulai tahun 2015. Liana/Ira Lubis
Artikel Terkait |