Buang Sampah Sembarang, Puluhan Warga Jakarta Wajib Bayar Denda28 Januari 2015 Pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan telah dijalankan oleh Pemprov DKI. Sedikitnya sebanyak 46 warga Jakarta Barat, Selasa (27/1) kemarin tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar oleh Pemkot JakBar. Operasi itu melibatkan 200 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Pada operasi ini, para warga yang tertangkap saat membuang sampah sembarangan diwajibkan mengikuti persidangan yang digelar di GOR Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Rata-rata mereka dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 diatur soal kewajiban warga maupun perusahaan atau instansi untuk mengelola sampah. Sedangkan, Pasal 126 dengan jelas mengatur larangan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jadwal yang ditentukan, yaitu pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sanksi ini tidak hanya dikenakan kepada warga
yang lalai, namun juga pada penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman,
komersial, industri, dan kawasan khusus. Jika warga, perusahaan, atau instansi
tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka akan dikenai
sanksi administratif denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. Retno Floritawati mengakui bahwa dirinya bersalah dan tidak akan membuang sampah sembarangan. Wanita yang ditangkap di kawasan Mal Taman Anggrek ini ketahuan membuang tisu di pinggir jalan. Akibatnya dia dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. “Saya mengaku salah dan tidak akan mengulagi lagi,” katanya. Data Kementerian Pekerjaan Umum menyembutkan, setidaknya 1 dari 10 orang Indonesia masih buang sampah sembarangan. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena pada beberapa negara tentangga hal tersebut sudah sangat jarang terjadi. Bukan hanya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, membuang sampah sembarangan juga mengakibatkan banyak kerugian. Mulai dari bencana banjir, penyebaran wabah penyakit, hingga kerugian ekonomi. Cheerli/Berbagai Sumber
Artikel Terkait |