Pelatihan Fasilitator Provinsi dan Fasilitator Kabupaten/Kota (PF/CF) Program PPSP 2013

14 Maret 2013
Dibaca : 2121 kali

Bersamaan dengan mulai bergulirnya program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) tahun 2013, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan fasilitator baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota untuk mendampingi daerah melaksanakan program tersebut.

Bentuk penyiapan yang dilakukan adalah pelatihan bagi para fasilitator provinsi/kabupaten/kota (PF/CF). Pelatihan itu berlangsung di Jakarta dalam tiga tahap, 25 Februari-16 Maret 2013. Pelatihan tahap pertama (25 Februari-2 Maret) diikuti oleh para fasilitator kabupaten/kota (CF) dari 97 kabupaten/kota yang berasal dari 23 provinsi. Selanjutnya pelatihan tahap II (4-9 Maret) akan diikuti oleh CF khusus Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) sebanyak 115. Dan terakhir (11-16 Maret) pelatihan khusus bagi fasilitator provinsi sebanyak 72 orang ditambah 35 CF yang belum mengikuti pelatihan tahap pertama.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada fasilitator yang telah direkrut oleh Satker Pengembangan PLP Provinsi tentang proses penyusunan dokumen Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), dan  MPSS. Setelah pelatihan ini diharapkan para fasilitator memiliki kapasitas yang memadai untuk memfasilitasi Pokja Provinsi untuk mengoordinasikan penyusunan BPS,  SSK, dan MPS kabupaten/kota serta memfasilitasi Pokja Kabupaten/Kota dalam penyusunan BPS, SSK, dan MPS yang berkualitas dan tepat waktu.

Materi pelatihan dibagi dalam tiga kategori yakni bagi CF BPS/SSK, CF MPSS, dan PF. Semua fasilitator itu memperoleh materi pelatihan yang sama soal pengantar PPSP; perencanaan terpadu keciptakaryaan; advokasi PPSP; Kelembagaan dan perencanaan penganggaran di daerah; dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sementara itu CF BPS/SSK mendapat materi khusus tentang BPS, SSK, dan Monev. CF MPSS mendapat materi khusus tentang MPSS. Sedangkan PF mendapat tambahan materi tentang BPS, SSK, MPSS, dan Monev. (Mujiyanto dalam  www.sanitasi.or.id)

Share