Pemutakhiran SSK dalam Upaya Pencapaian Target Universal Access 2019

09 Februari 2015
Dibaca : 2173 kali

Fokus Pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) 2015-2019 dibagi dalam 3 kegiatan besar:

(1) Pemantapan Rencana Pembangunan Sanitasi;

(2) Memastikan Implementasi dari Perencanaan Sanitasi yang telah disusun; dan

(3) Membangun Sistem Insentif dan Disinsentif bagi Pembangunan Sanitasi Nasional.

Kegiatan pertama yaitu pemantapan terhadap rencana pembangunan sanitasi (2ndcycle/pemutakhiran SSK) dilakukan karena dokumen perencanaan yang disusun telah melewati masa perencanaan 5 tahun (pergantian kepala daerah/perubahan RPJMD). Selain itu juga untuk menjawab target universal access pada tahun 2019.

Pemutakhiran SSK dilakukan dengan tetap mengacu kepada 4 features/syarat utama dari SSK, yaitu:

(1) Dilakukan dari, oleh dan untuk kabupaten/kota;

(2) Komprehensif, lintas sektor dan berskala kota/kabupaten; dan

(3) Menggunakan data empiris; dan

(4) Menggunakan pendekatan top downbottom up.

Dalam upaya mempercepat implementasi menuju Universal Access 2019, pemutakhiran SSK dilakukan dengan menggabungkan tiga dokumen (Buku Putih, SSK dan MPS) dalam satu dokumen, dan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Pemutakhiran SSK akan fokus kepada optimalisasi internalisasi SSK dalam proses perencanaan dan penganggaran yang formal baik di kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Hal ini penting dilakukan, mengingat salah satu tantangan yang harus dapat dijawab adalah terjadinya peningkatan realisasi kebutuhan sanitasi dalam perencanaan dan penganggaran formal.

Pada pelaksanaan PPSP 2010-2014, internalisasi SSK ke dalam rencana kerja dan APBD Kabupaten/Kota dirasakan belum optimal. Begitu juga serapan APBD Provinsi dan akses kabupaten/kota terhadap sumber pendanaan di Kementerian/Lembaga terkait.

Dengan gambaran di atas, maka pemutakhiran SSK dalam PPSP 2015-2019 mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Fasilitasi penyempurnaan substansi perencanaan SSK;
  • Fasilitasi dan pendampingan internalisasi SSK ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran formal pemerintah;
  • Fasilitasi dan pendampingan konsolidasi dan koordinasi rencana pendanaan pembangunan sanitasi melalui anggaran kementerian;
  • Fasilitasi pelaksanaan konsolidasi pendanaan pembangunan sanitasi melalui Sanitation Partner Group (SPG); dan
  • Konsolidasi perencanaan dan alokasi dana transfer APBN dan APBD Provinsi.

Demi menjamin pelaksanaan pemutakhiran SSK dapat terlaksana dengan baik, beberapa prakondisi wajib dipenuhi oleh Pokja AMPL Kabupaten/Kota dalam rangka menciptakan enabling environment pembangunan sanitasi. Pastikan bahwa Pokja AMPL Kabupaten/Kota aktif (dengan ditandai adanya SK Pokja) dan mempunyai dana operasional untuk membiayai kegiatan PPSP. (Cahyadi)

Share