Penyusunan Perpres Percepatan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi

01 September 2014
Dibaca : 1268 kali

Dalam rangka penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi, Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL ) Nasional bersama dengan kementerian terkait, seperti KemenPu, Bappenas, Kemenkes,dan juga Kemendagri mengadakan Lokakarya Konsinyasi Perpres Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi, yang diadakan selama 2 hari, 29 – 30 Agustus 2014, di Kota Bogor.

Selama ini pembangunan air minum dan sanitasi sudah berjalan dengan baik, namun tidak ada peraturan yang memuat kedua aspek ini. Untuk itu dengan adanya perpres ini, diharapkan akan membantu daerah untuk lebih memaksimalkan pembangunan air minum dan sanitasi di wilayahnya. Penguatan komitmen ini yang ingin dicapai dengan hadirnya perpres tersebut.

Sebelumnya sudah ada komitmen yang dimunculkan untuk memajukan pembangunan air minum dan sanitasi. Pada tahun 2011, Bupati dan walikota yang tergabung dalam  Asosiasi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI), berkomitmen untuk mengalokasikan 2 persen dari APBDnya untuk pembangunan air minum dan sanitasi, namun hingga sekarang juga belum maksimal.

“Baru rata-rata 1,2 persen saja. Salah satu penyebabnya adalah belum ada payung hukum yang mengatur mengenai hal tersebut, sehingga daerah masih ragu-ragu,”  Jelas Kasubdit Persampahan dan Drainase Bappenas, Wahanudin.

Hadir dalam acara tersebut, Kabid Penyehatan Lingkungan dari  Kemenko Kesra, Andi Rahmadi. Dalam pembukaan, Andi menyampaikan bahwa perpres air minum dan sanitasi sudah ditunggu banyak pihak. "Perpres ini sudah ditunggu-tunggu. Beberapa pihak bahkan mendesak agar segera diterbitkan,” terang Andi.

Ia juga menyampaikan bahwa pada suatu kesempatan, di sebuah acara talkshow yang diadakan oleh Kominfo, dimana dihadiri juga oleh Djoko Mursito dari KemenPu, dan perwakilan dari AKKOPSI, perpres air minum dan sanitasi sudah disampaikan dan mendapat respon yang cukup positif.

Pembahasan di Bogor ini merupakan kelanjutan dari pertemuan di Jakarta, dimana ada beberapa rekomendasi yang dimunculkan. Salah satu rekomendasi yang cukup penting adalah rancangan perpres harus menitikberatkan pada aspek perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta kelembagaan.

Rencananya setelah pembahasan ini, dari tim penyusun akan melakukan pertemuan lagi pada tanggal 4 September 2014 untuk membahas lebih lanjut. Setelah itu draft akan difinalisasi untuk kemudian dapat diserahkan kepada Presiden RI.

“Harapannya, pertengahan September tahun ini, draft sudah bisa dibawa ke hadapan Presiden untuk ditanda tangani”, terang Wahanudin.  Rozi Kurnia

Share