Pokja AMPL Serukan Kerja Sama Pengelolaan Air

22 Maret 2013
Dibaca : 1659 kali



Siaran Pers : Untuk Segera Disiarkan

 

Pokja AMPL Serukan Kerja Sama Pengelolaan Air

Jakarta, 22 Maret 2012, Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) menyerukan seluruh pihak dan elemen masyarakat meningkatkan kerja sama dalam pengelolaan air minum di Indonesia.

“Kerja sama yang dimaksud adalah kerjasama di semua lini, dari hulu ke hilir,” papar Nugroho Tri Utomo, Direktur Permukiman dan Perumahan, Bappenas, sekaligus Ketua 1 Pokja AMPL Nasional. Menurut Nugroho, kerjasama di tingkat hulu dimaksudkan untuk melindungi sumber air baku yang mengalami banyak pencemaran, sementara kerjasama di tingkat operator untuk mengurangi bahaya kebocoran serta kerjasama di level masyarakat untuk merubah perilaku penggunaan air.

Kebutuhan kerjasama pengelolaan air sangat mendesak, dan butuh dukungan berbagai pihak. Di Indonesia, data terakhir Badan Pusat Statistik menyebutkan, pemenuhan proporsi penduduk terhadap air minum aman di tahun 2011 baru tercatat 55,04 persen atau masih ada lebih dari 80 juta masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan air minum amannya. Jumlah ini akan terus merangkak naik seiring dengan pertumbuhan penduduk kita.

Fakta lain yang dihadapi pemerintah adalah jumlah total kebutuhan dan investasi yang tersedia di sektor air minum masih jauh dari mencukupi. Dari 65 Triliun dana yang dibutuhkan, baru tersedia 38 triliun dana untuk pembangunan air minum. Jumlah dana tersebut dihitung dari APBN, asumsi jumlah Dana Alokasi Khusus, dan subsidi.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pembangunan air minum tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus ada upaya kongkrit menyatukan seluruh pihak menjalin kerjasama yang lebih luas baik dari seluruh pihak,” sambung Nugroho.

2013, Tahun Kerjasama Air internasional

Mendekati tenggat pencapaian target pembangunan milenium (MDGs), penduduk dunia masih dihantui ancaman bahaya karena kekurangan air dan sanitasi buruk serta diperparah dengan meningkatnya resiko perubahan iklim. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat setidaknya ada 780 juta orang di dunia tidak memiliki akses terhadap air bersih dan hampir 2,5 miliar tidak memiliki akses terhadap sanitasi yang memadai. Belum lagi kenyataan enam hingga delapan juta orang meninggal setiap tahunnya akibat bencana dan penyakit terkait air.

Demikian halnya dengan Indonesia, selain upaya mengejar ketertinggalan di sektor air minum, akses masyarakat terhadap layanan sanitasi yang layak baru mencapai 55, 60 persen menuju target 62, 41 persen MDGs.

Inilah yang mendasari semangat Majelis Umum PBB mendeklarasikan tahun 2013 sebagai Tahun Internasional Kerjasama Air PBB. Potensi kerja sama air sangat besar manfaatnya, baik di sektor ekonomi, sosial, atau lingkungan. Kerjasama sangat penting tidak hanya untuk menjamin distribusi yang berkelanjutan dan adil tetapi juga untuk membina dan memelihara hubungan damai baik di dalam maupun di antara masyarakat.

Amankan Air Melalui Program RPA

Rencana Pengamanan Air (RPA) ialah suatu program uji coba pengamanan air minum atau water safety plan yang diprakarsai oleh pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian yang tergabung dalam Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL).

 

Program ini didasari oleh kesadaran tentang pentingnya kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan keterjangkauan air dari hulu ke hilir. Terlebih, hasil survei Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, kondisi pencemaran air di Indonesia telah meningkat hingga 30 persen. Angka tersebut didapat dari pemantauan terhadap 52 sungai di Tanah Air mulai dari 2006 sampai 2011.

 

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena keberadaan air sangat erat dengan kehidupan manusia. Itulah mengapa pelestarian dan keamanan air menjadi perhatian utama setiap pelaku pembangunan air minum dan sanitasi.

 

“Selain sebagai salah satu upaya dalam mempercepat target MDGs 2015. program RPA ini juga diharapkan dapat menjadi solusi jitu dalam menjaga kelestarian air, sehingga kedepannya penyediaan air minum  di Indonesia bisa lebih baik,” tutur Nugroho

 

Lebih lanjut, Nugroho menyampaikan, program RPA ini juga bertujuan untuk mengembalikan kondisi sungai menjadi bersih, sehingga dapat menjadi sumber kehidupan masyarakat, terutama yang tinggal di bantaran sungai.

 

Program RPA merupakan salah satu upaya untuk menjamin keamanan air minum melalui pendekatan komprenhensif yang mencakup semua langkah. Mulai dari mengamankan pasokan air baku, pengelolaan air, distribusi dan pelayanan air minum, hingga pemanfaatan oleh masyarakat.

 

Pada tahap awal, program RPA diujicobakan pada sejumlah wilayah Indonesia, yaitu di kawasan sungai Cikapundung, Banjarmasin dan Bangka.

 

Dalam merealisasikan program RPA di Cikapundung pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat melalui komunitas Gerakan Masyarakat Cinta Cikapundung (Gemricik) untuk saling menjalin kerjasama dalam mengatasi permasalahan seputar sungai Cikapundung

Ketua Gemricik, Mohammad Satori mengungkapkan, program RPA ini merupakan langkah tepat dalam menjaga kelestarian air di Indonesia. “Terlebih, kian hari tingkat pencemaran air dikabarkan semakin meningkat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya yang dalam hal ini mewakili masyarakat menyambut baik adanya program RPA tersebut. “ Bahkan, kami siap mendukung seutuhnya berbagai langkah pengamanan air yang dicanangkan dalam program RPA,” terangnya. <<

 

Pokja AMPL Nasional

Pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan disadari tidak hanya terkait pada satu aspek semata tetapi membutuhkan integrasi dari berbagai aspek, yakni teknis air minum dan sanitasi, kelembagaan, pembiayaan, sosial, dan lingkungan hidup. Berdasarkan pemahaman itulah maka dibentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) di tingkat nasional.

Sampai saat ini terdapat sembilan kementerian/lembaga yang tergabung dalam Pokja AMPL. Kesembilan kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pusat Statistik. Keberjalanan Pokja AMPL ini dikoordinasikan oleh Bappenas

Salah satu pencapaian penting dari keberadaan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan adalah tersusunnya Kebijakan Nasional Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL BM) dan konsep Kebijakan Nasional Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Lembaga. Kebijakan Nasional AMPL BM terdiri dari 11 prinsip Pembangunan AMPL BM yang dalam lima tahun terakhir telah dioperasionalisasikan dan diterapkan melalui berbagai program/proyek AMPL yang ada di Indonesia.

 


Informasi Lebih Lanjut :

Nissa Cita A. – Communication Officer HP 08121843697

Cheerli - Media Relation - HP: 081380193224

Sekretariat Pokja AMPL Jln. RP Soeroso No 50 Gondangdia – Menteng Jakarta Pusat 10350

Telp Fax: 021-31904113

Buka informasi terkini untuk melihat perkembangan pembangunan AMPL www.ampl.or.id

 

Share