Replikasi dan Kesadaran Daerah Mendukung Program PAMSIMAS

24 Februari 2014
Dibaca : 3048 kali

Beberapa kabupaten/kota lokasi program Pamsimas di tahun 2014 ini masih ada yang belum menyelesaikan kewajiban replikasi program Pamsimas di daerah, padahal ini merupakan salah satu indikator kesadaran daerah dalam mendukung Program Pamsimas.

Replikasi Pamsimas adalah melakukan program sejenis (kloning) ke desa-desa selain desa Pamsimas, yang secara teknik dan kualitas, sama dengan program Pamsimas.

 

Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dari Replikasi Program Pamsimas ini, yakni;

1)      Sebagai salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat pencapaian target Warter Supply and Sanitation - Millenium Development Goals (WSS-DMGs), melalui penetapan Kerangka Kebijakan Nasional Pelayanan Air Minum dan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat.

2)      Mengoptimalkan peran pemerintah daerah untuk meningkatkan akses terhadap air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin di daerahnya.

3)      Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan dan mengelola sarana air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat.

 

Replikasi Program untuk Pamsimas I dimulai pada tahun 2010, dengan kata lain, pada tahun ke-3 setelah Program Pamsimas I diluncurkan. Untuk Pamsimas I, jumlah desa replikasi disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing kabupaten/kota seperti ketentuan berikut:

-       Kabupaten/Kota dengan kapasitas fiskal rendah, minimal mereplikasi 1 desa/kelurahan untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta Pamsimas

-       Kabupaten/Kota dengan kapasitas fiskal sedang, minimal mereplikasi 2 desa/kelurahan untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta Pamsimas.

-       Kabupaten/Kota dengan kapasitas fiskal tinggi, minimal mereplikasi 3 desa/kelurahan untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta Pamsimas.

Sedangkan ketentuan untuk Pamsimas II,  pelaksanaan replikasi dilaksanakan pada tahun bersangkutan dengan istilah “Sharing Program”.  Jumlah desanya sendiri adalah empat banding satu (4:1), artinya jika APBN membiayai empat desa, maka daerah wajib membiayai 1 desa dengan APBD.

Melalui Replikasi Program Pamsimas, diharapkan desa cakupan dapat meluas dan keberlanjutan dapat terus berjalan. Sebagai apresiasi terhadap kabupaten/kota yang berhasil dalam melakukan pengarusutamaan dan replikasi program, Pamsimas memberi kesempatan untuk mendapatkan dana insentif dengan sumber dana APBN, yaitu melalui Hibah Insentif Kabupaten/Kota (HIK). HIK ini sudah disalurkan pada tahun 2013 di 25 kabupaten/kota lokasi Pamsimas I melalui SK Ditjen Cipta Karya, No. 47/KPTS/DC/2013.

Pada tahun 2014 ini, kesempatan akan dibuka kembali bagi Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan dukungannya pada Program Pamsimas I. Terdapat 55 kabupaten/kota dari 13 provinsi yang akan diundang ke Jakarta tanggal 27 Februari 2014 untuk menghadiri Rapat Penjelasan Paket HIK.  - (Endang Sri Rejeki)

Share