Sumber Daya Alternatif untuk Pembangunan Sanitasi

10 Juni 2015
Dibaca : 1249 kali

Target 100 persen cakupan air minum dan sanitasi yang telah diamanatkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 memerlukan kolaborasi berbagai pihak, meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dan dunia usaha.

Khusus mengenai dunia usaha, sejumlah perusahaan telah mulai memberikan kontribusinya terhadap pembangunan sanitasi di Indonesia, terutama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kontribusi yang dilakukan pun bukan sekedar kegiatan bantuan yang bersifat incidental dan seremonial, melainkan lebih ke arah pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah operasional perusahaan, sesuai dengan kegiatan bisnisnya dari hulu ke hilir, atau dikenal dengan istilah supply chain. Bentuk kegiatan ini sejalan dengan aturan ISO 2600 yang sudah harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan di dunia.

Bentuk kegiatan di sektor sanitasi yang telah mulai dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan antara lain meliputi pembangunan fasilitas sanitasi di sekolah, pembentukan bank sampah, pelatihan daur ulang, serta kegiatan-kegiatan edukasi perilaku sehat dan higienis. Kegiatan-kegiatan tersebut disesuaikan dengan bidang usaha dari tiap perusahaan.

Di internal pemerintahan pun, pembangunan sanitasi bukan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga anggota Pokja AMPL Nasional. Sejumlah kementerian/lembaga lainnya juga memiliki kegiatan terkait pembangunan sanitasi sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Misalnya adalah program pembangunan fasilitas MCK dan IPAL Komunal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dianggarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta program pembangunan fasilitas air bersih di perdesaan dan daerah tertinggal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT).

Ketua Program Management Unit PMU Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), Wahanudin menyampaikan, adanya program-program di sektor sanitasi yang dilakukan baik oleh instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta merupakan potensi bagi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan sanitasi di wilayahnya. “Pemerintah kabupaten/kota dapat kemudian melihat apakah ada program yang direncanakan di wilayahnya, dan sesuai dengan dokumen perencanaan sanitasi yang telah dibuat”, terangnya.

Program PPSP dengan produknya berupa dokumen perencanaan sanitasi di daerah juga disebutnya sebagai wadah untuk sinergi pembangunan sanitasi melalui kontribusi berbagai pihak. “Misalnya suatu perusahaan memiliki program CSR di satu wilayah, perusahaan tersebut dapat langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kawasan mana sajakah yang tergolong rawan sanitasi dan program apa saja yang diperlukan di sana”, ujar Wahanudin.

Dengan kolaborasi yang terjalin, diharapkan target 100 persen akses sanitasi, atau biasa dikenal dengan istilah universal access dapat dicapai. Hal ini juga sekaligus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat menjadi lebih sehat dan produktif. (Imam Safingi – Set. PMU PPSP)

Share