Peraturan Lainnya

Halaman : 1
Menampilkan 1 - 20 dari 27 data

Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair di Propinsi Jawa Timur


Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Pada Sumber-sumber Air Serta Pemungutan Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan di Wilayah Kerja Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I


Petunjuk Pelaksanaan Perda Propinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur


Rencana Strategis Pembangunan Dan Pengelolaan Air Minum Serta Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat Tahun 2005-2015


Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Propinsi Nusa Tenggara Timur


Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah


Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Tujuan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 antara lain untuk memasyarakatkan peraturan pengelolaan limbah B3, meningkatkan ketaatan pengelolaan limbah B3, meningkatkan kinerja pengelolaan limbah B3, dan tercegahnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh masing-masing instansi pembina yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan maka dibentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Biaya yang dibutuhkan dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dibebankan pada APBD dan sumber biaya lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa : teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

Perubahan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan


Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan Dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C Di Sungai


Tata Laksana Program Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah


Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan


Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


Pedoman Operasional Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Pembentukan Badan Regulator Pelayanan Air Minum


Penunjukkan Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Departemen Kesehatan Sebagai Laboratorium Penguji Lingkungan Di Propinsi DKI Jakarta


Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor


Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Di Propinsi DKI Jakarta


Prev 1 2Next