Kehutanan

Tahun Terbit:1999
Sumber:UU No.41
Kategori:Undang-Undang

Karena sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan dan tuntutan perkembangan keadaan maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan perlu diganti.

Dalam undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Pengurusan hutan meliputi kegiatan penyelenggaraan perencanaan kehutanan; pengelolaan hutan; penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan.

Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap BUMN, BUMD, dan BUMS Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat.

Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan SDM berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.

Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan/atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut. Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemda.

Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat. Penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Status dan Fungsi Hutan; Bab III Pengurusan Hutan; Bab IV Perencanaan Kehutanan; Bab V Pengelolaan Hutan; Bab VI Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan Serta Penyuluhan Kehutanan; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Penyerahan Kewenangan; Bab IX Masyarakat Hukum Adat; Bab X Peran Serta Masyarakat; Bab XI Gugatan Perwakilan; Bab XII Penyelesaian Sengketa Kehutanan; Bab XIII Penyidikan; Bab XIV Ketentuan Pidana; Bab XV Ganti Rugi dan Sanksi Administratif; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup.



Post Date : 01 Januari 2003