Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Tahun Terbit:2004
Sumber:UU no.15
Kategori:Undang-Undang

 

Deskripsi :Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutat. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri.Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Penentuan obyek pemeriksaan, perencaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.Berkaitan dengan pengenaan ganti kerugian negara, BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Lingkup Pemeriksaan; Bab III Pelaksanaan Pemeriksaan; Bab IV Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut; Bab V Pengenaan Ganti Kerugian Negara; Bab VI Ketentuan Pidana; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.



Post Date : 16 September 2009