Septic Tank pun Harus Sesuai Standar

Sumber:Pikiran Rakyat - 19 Juni 2009
Kategori:Sanitasi

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI): 03-2398-2002 mengenai perencanaan septic tank dengan sistem resapan, diatur standar mengenai prosedur pembangunan septic tank, termasuk ukuran dan batasan kebutuhan minimum fasilitas tangki. Selain itu, juga persyaratan jarak minimum septic tank terhadap bangunan.

Berdasarkan standar itu, bangunan tangki harus kuat, tahan terhadap asam, dan kedap air. Artinya, tidak boleh ada rembesan yang keluar dari tangki. Kemudian, bahan yang diizinkan untuk membuat penutup dan pipa penyalur air limbah adalah batu kali, bata merah, batako, beton bertulang, beton tanpa tulang, PVC, keramik, pelat besi, plastik, dan besi.

Adapun jarak septic tank dan bidang resapan ke bangunan adalah 1,5 m. Sedangkan jarak ke sumur air bersih adalah 10 m dan 5 m untuk sumur resapan air hujan. Sementara, pada umumnya, saat ini jarak septic tank pada permukiman warga tidak memenuhi persyaratan tadi. Umumnya, letak sumur terlalu dekat dengan lokasi septic tank. Rata-rata, jarak tangki dengan sumur hanya berkisar tiga meter.

Sementara untuk dimensi dari septic tank disesuaikan dengan jumlah penghuni dari rumah tangga masing-masing. Semisal, untuk rumah satu KK (kepala keluarga) dengan lima jiwa, septic tank terdiri dari ruang basah seluas 1,2 m3; ruang lumpur 0,45 m3; dan ruang ambang bebas 0,4 m3 dengan panjang 1,6 m; lebar 0,8 m; dan tinggi 1,6 m. Adapun periode pengurasan bagi tangki itu adalah tiga tahun.

Berdasarkan standar tersebut, yang membedakan septic tank SNI ini dengan septic tank lainnya umumnya terletak pada keberadaan bak pembagi dan bidang resapan. Pada septic tank biasa, air kotor langsung dibuang ke saluran pembuangan. Sementara pada septic tank SNI terdapat satu fasilitas tambahan yang berfungsi sebagai bak pembagi.

Bak pembagi tersebut akan memisahkan antara air buangan dengan tinja yang ada. Tinja tersebut akan mengendap pada tangki, sedangkan air kotor akan melalui bidang resapan yang berfungsi untuk menyaring air buangan tersebut tanpa membuangnya ke saluran pembuangan. Air buangan akan melewati bidang resapan sehingga dengan sendirinya setelah melewati proses akan meresap ke tanah.

Bidang resapan merupakan fasilitas yang terdiri dari pipa yang ditanam di dalam tanah. Pipa itu telah dilubangi sebagai sarana untuk mengeluarkan air. Namun, di sekeliling pipa tersebut terdapat ijuk dan brangkal yang berfungsi sebagai penyaring. Ketika air kotor itu keluar dari pipa bidang resapan, air tersebut dipastikan terlebih dahulu melewati ijuk dan brangkal.

Air kotor tidak dibuang langsung ke saluran pembuangan, melainkan meresap ke tanah melalui bidang resapan. Air yang meresap itu tentunya tidak menjadi pencemar karena air itu telah melalui proses penyaringan terlebih dahulu. (Yulistyne Kasumaningrum/"PR")



Post Date : 19 Juni 2009