Pokja AMPL Nasional

Sejarah Pokja AMPL

 

Pokja AMPL Nasional

Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Nasional merupakan sebuah lembaga adhoc yang dibentuk pada tahun 1997 sebagai wadah atau forum komunikasi dan koordinasi agar pembangunan air minum dan sanitasi berjalan lebih baik. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Selain itu, pembentukan Pokja juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah pelaku pembangunan air minum dan sanitasi.

Dasar Hukum Pokja AMPL

Pokja AMPL Nasional terdiri dari 8 Kementerian yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pusat Statistik. Ketetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas selaku Ketua Tim Pengarah Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Nomor Kep 38/D.VI/07/2013 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokja AMPL Nasional yaitu:

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan;
  2. Menyusun strategi dan program dalam pembangunan air minum dan sanitasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan air minum; serta
  4. Menyebarluaskan informasi AMPL.

Selain itu, Pokja AMPL Nasional juga berfungsi sebagai penggerak advokasi dan sinergi pembangunan AMPL di Indonesia. Keberadaan Pokja AMPL Nasional mampu memperkuat koordinasi dan sinergi antar para pelaku pembagunan sektor air minum dan sanitasi di Indonesi demi mencapai target RPJMN dan MDGs.

Sejumlah program yang didukung Pokja AMPL adalah  Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), Sanitation Information System (NAWASIS) dan Sanitasi Sekolah.

Sekretariat

Untuk membantu pelaksanaan tugas harian Pokja AMPL Nasional maka dibentuklah Sekretariat Pokja AMPL Nasional.Sekretariat Pokja AMPL Nasional sendiri memiliki sejumlah tugas pokok diantaranya yaitu melakukan fasilitasi koordinasi program dan kegiatan, dukungan perencanaan dan pemgembangan program, memberikan dukungan operasional penyelenggaraan kegiatan, hingga bertugas sebagai resource center termasuk pengelolaan pengetahuan terhadap program AMPL.

Sekretariat Pokja AMPL Nasional ini terdiri dari  tiga divisi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Divisi tersebut antara lain Divisi Fasilitasi, Koordinasi, dan Kemitraan Pokja AMPL, Divisi Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan, dan terakhir Divisi Pengelolaan dan Administrasi Program. Dalam menjalankan tugasnya Pokja AMPL Nasional bermitra dengan sejumlah lembaga non pemerintah, NGO, dan lembaga donor baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tulisan terkait:


Share