15 Desa di Pulau Pantar Deklarasi Stop BABS

07 November 2014
Dibaca : 1496 kali

 Kamis 30 Oktober 2014, sebanyak 15 dari 46 desa di Pulau Pantar, Kabupaten Alor NTT mendeklarasikan Stop Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang artinya desa tersebut seluruh masyarakat tidak ada yang melakukan praktek buang air besar sembarangan.

Adapun 15 desa yang melakukan deklarasi ialah Desa Bana, Boweli, Wailawar, Helandohi, madar, Baolang, Nule, Kaleb, Bungabali, Lekom, Bagang, Muriabang, Tamahk, Baranusa, dan Kayang.

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Alor, Amon Djobo, mengapresiasi kerja keras para Camat dan Kepala Desa di Pulau Pantar. Dia mengatakan bahwa diharapkan kedepannya, desa lain akan segera menyusul untuk mendeklarasikan BEBAS BABS. Selain itu, pada kesempatan tersebut Bupati juga mengharapkan agar semua camat dan kepala desa terus bekerja keras untuk melayani masyarakat.

Di Kabupaten Alor, kepemilikan jamban keluarga telah mencapai 88,9%. Capaian ini merupakan usaha bersama dari pemerintah pusat, provinsi,, kabupaten melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL), serta mitra dan masyarakat.

Untuk kali ini, mitra yang mendukung acara tersebut ialah UNICEF dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam perubahan perilaku. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk dapat memiliki jamban keluarga untuk mereka sendiri.

Terkait dengan kegiatan ini, Bappeda provinsi NTT menyatakan, Pelaku AMPL dan Mitra AMPL memang banyak di NTT tetapi belum mempunyai daya ungkit dalam pencapaian target secara signifkan. drefyhbj

Saat ini, di Provinsi NTT capaian akses sanitasi di tahun 2013 masih di angka 27,5% dan akses air minum di 2013 adalah 51,7%. Sehingga diharapkan untuk pencapaian target 5 tahun mendatang, dibutuhkan pemetaan sebaran support Mitra AMPL yang tepat agar dapat mendongkrak capaian akses sanitasi dan air minum di Provinsi NTT. Kaniya Mayang

Edit: Cheerli

Share